Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya akan Revisi Perda Miras

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Oktober 2016 - 19:07 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2013 tentang Minuman Keras (Miras) akan direvisi oleh DPRD Kota Palangka Raya. Perda ini dinilai sudah terlalu lama sehingga tindakan perubahan, dan perbaikan perlu dilakukan.

"Perda miras akan direvisi tapi bukan tahun ini, mungkin tahun depan. Perda ini kan sudah lama, akan banyak kita revisi disesuaikan dengan surat edaran Menteri Perdagangan tahun 2015," ungkap Riduanto, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (19/10/2016).

Menurutnya selain kelemahan perda tersebut, pengawalan terhadap perda juga masih kurang. Karenanya hingga saat ini masih terlihat ada pelanggaran.

"Kita akan sesuaikan apakah ada yang tidak sesuai, titik bisa distribusinya bagaimana, jam buka-tutup, pembeli,  ini semua perlu kita teliti. Dan hanya yang punya ijin yang boleh berjualan miras ini jika tidak maka satpol PP dan kepolisian berhak untuk menindak," pungkas politisi PDIP ini.

Nantinya, setiap toko yang menjual minuman beralkohol harus ada persyaratan administrasi yaitu surat izin tempat penjualan minuman berakhol, izin dari lurah dan diketahui camat, dan sub distributor setempat.

"Bagi pengusaha yang melanggar Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi bisa pencabutan surat izin atau pencabutan lainnya oleh pejabat yang berwenang," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru