Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merokok di RSUD Doris Sylvanus Ya Ditangkap!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 Oktober 2016 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SEJUMLAH pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditangkap. Ini ketika Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) di backup aparat kepolisian melakukan razia  Rabu (19/10/2016). Mereka ditangkap karena kedapatan merokok fasilitas umum tersebut.

Padahal RSUD merupakan salah satu diantara tempat yang ditetapkan masuk dalam kawasan tanpa merokok (KTR) yang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pakangka Raya. Sementara Satpol PP, adalah pasukan Pemkot yang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya adalah penegak Perda.

"Di sini kan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa di kawasan ini dilarang merokok, juga ada papan pengumuman sudah di pasang," kata petugas Satpol PP kepada beberapa orang yang asik merokok di tempat parkir tepat di depan pintu masuk utama RSUD jalan Tambun Bungai tersebut.

Petugas tersebut kemudian meminta diperlihatkan KTP yang bersangkutan. Sejurus kemudian, beberapa petugas lainnya menggelendang pria paruh baya yang kemudian diketahu bernama Mulyanto, warga Tangkiling. Ia digiring menuju ke aula RSUD untuk dikumpulkan dengan temuan yang lain.

"Dia teman saya, sama-sama dari tangkiling. Dia mau berobat karena matanya sakit. Dia keluar untuk ngobrol disini sambil merokok. Kalau saya cuma tengok cucu berobat dan kebetulan keluar," terang Samsul

Pagi itu, ternyata ada 10 orang yang tertangkap dan dikumpulkan di aula untuk diberikan pengarahan. Mereka dikenakan tipiring dengan denda yang ditentukan Perda. Sekitar pukul 10.00 WIB mereka tetap di aula sambil menunggu Hakim yang menyidangkan di tempat. (RZ/*)

Berita Terbaru