Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kucing Hutan, Elang dan Beruang Gagal Diselundupkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Oktober 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupkan satwa dilindungi. Yakni delapan ekor kucing hutan atau biasa dikenal macan akar, elang bondol dan beruang masing-masing satu ekor.

Dari hasil tersebut, tim gabungan membekuk terduga pelakunya. Dia bernama Asrani (23 tahun), warga Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap di kawasan Jalan Jalan Piere Tendean,  Taman Siring, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (18/10/2016) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, pengungkapan bermula pada Senin (17/10/2016) siang. Kala itu, seseorang mengantarkan tiga binatang kucing hutan yang diduga diperoleh dari Kabupaten Lamandau, ke BKSDA Kalteng.  (BY/*)

Berita Terbaru