Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Parkir di Tepi Jalan Sepeda Motor Warga Pendahara Digondol Residevis

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 Oktober 2016 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Peringatan bagi warga yang kerap lalai, memarkir sepeda motornya di tepi jalan, tanpa pengaman, dan tidak mencabut kunci kendaraannya. Itulah yang dialami Harson (43). Sepeda motor warga RT 11, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah itu, digondol maling, Deni alias Sekoteng (25), residevis pencurian,  saat diparkir di tepi jalan.

Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Eko Priono, Kamis (20/10/2016), menceritakan, Rabu (19/10/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, Harson memarkir sepeda motornya, Honda Supra Fit warna orange hitam KH 4700 R di Jalan poros Kasongan - Tumbang Samba wilayah Kelurahan Pendahara. 

Sepeda motor tersebut diparkir sang pemilik dengan kunci kontak masih terpasang. Tak lama kemudian pemilik sepeda motor bingung setelah melihat kendaraannya yang terparkir di tempat tersebut hilang.

Tanpa membuang waktu lama, Harson mendatangi kantot Polsek TSG dan Pulau Malan di Pendahara untuk melaporkan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Mendapat laporan demikian anggota Polsek TSG dan Pulau Malan kemudian menyisir poros jalan Kasongan - Tumbang Samba itu hingga sampai Desa Tewang Karangan, namun petugas tidak menemukan kendaraan seperti ciri-ciri yang dilaporkan tersebut.

Pukul 16.30 WIB petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang itu berikut pelaku pencuriannya, di tepi jalan poros Kasongan - Tumbang Samba Desa Tewang Derayu Kecamatan Pulau Malan. Saat ditemukan pelaku sedang mendorong sepeda motor yamg mogok lantaran kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

Petugas menangkap pelaku ranmor yang belakangan diketahui bernama Deni alias Sekoteng (25) warga Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah. Beserta barang bukti sepeda motor kemudian petugas membawa ke kantor Polsek TSG dan Pulau Malan di Pendahara.

Terlapor sejauh ini, kata Kapolsek merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Katingan. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru