Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hibah Tanpa Surat, Lahan Sekolah Jadi Sengketa

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Oktober 2016 - 03:01 WIB

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA -- Permasalahan lahan sekolah yang akhir-akhir ini banyak disengketakan sungguh memprihatinkan. Ambil contoh kasus terbaru yang terjadi pada SDN Pahandut I. Menurut riwayat tanah, sekolah tersebut mendapat lahan  dengan cara hibah. Sialnya Pemerintahan Kota Palangka Raya pada era itu tidak mengantongi dokumen hibah yang dapat diwariskan kepada Pemerintahan berikutnya hingga sekarang. Melihat kelemahan akan status lahan tersebut muncul ahli waris yang melakukan gugatan.

Camat Pahandut, Abramsyah menyebut permasalahan lahan sekolah yang terjadi saat ini muncul karena lahan yang dihibahkan tidak memiliki surat-surat yang jelas.

"Dokumen hitam di atas putihnya tidak ada karena ketika itu hanya terjadi pemberian lahan secara spontan atau hibah yang dilakukan warga kepada pemerintah," ungkap Abramsyah saat diwawancarai Kamis (20/10/2016).

Hal ini menurutnya bisa dimaklumi, pasalnya saat itu orang tidak mengenal sertifikat atau dokumen resmi tanah lainnya mengingat serba kekurangan. Terlebih Palangka Raya saat itu masih berupa hutan belantara.

"Setelah puluhan tahun terjadi kemajuan pesat, lalu ada yang berpikir menggugat karena merasa dirinya ahli waris terlebih mengingat lahan bue atau moyangnya berharga. Padahal mereka tidak tahu sudah dihibahkan. Tapi lagi-lagi pemerintah harus menelan pil pahit karena tidak memiliki asal usul dokumen yang berkaitan dengan hibah," pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia menyebut segala permasalahan sengketa ini bisa menjadi pembelajaran bagi Pemko untuk secepatnya mencari solusi. Ke depan Pemko harus selalu berhati-hati terutama ketika ingin membangun sarana dan prasarana yang kemudian menjadi aset pemko.

"Kalau lahan yang tidak jelas dokumennya ini kan terjadinya pada puluhan tahun silam waktu warga banyak memberikan hibah lahannya kepada pemerintah yang memang ketika itu sedang giat-giatnya melakukan tahapan pembangunan. Hibah lahan yang diberikan pada zaman itu hanya bermodalkan kepercayaan. Namun ternyata karena ada yang memiliki pemikiran untuk melakukan gugatan, ya, seperti inilah yang terjadi," sesal Riban.  (TP/*)

Berita Terbaru