Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor di Pangkalan Bun Keluhkan Telatnya Pembayaran Termin Proyek

  • Oleh Cecep Herdi
  • 21 Oktober 2016 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah rekanan atau kontraktor di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, resah. Pasalnya, pengerjaan proyek sudah rampung, tetapi sejumlah pembayaran termin tahap pertama pada triwulan tahun ini belum juga dibayarkan pemerintah. Padahal, target pembayaran sudah melebihi jatuh tempo alias molor.

"Termin pertama yang seharusnya diterima September 2016, sampai hari ini belum cair. Tidak tahu kenapa," ujar salah satu kontraktor sebut saja Uu yang tengah mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar, di Pangkalan Bun, Kamis (20/10/2016).

Kontraktor lainnya yang namanya enggan disebut mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Padalah, proyek pengerjaannya sudah sampai tahap 100 persen dan sudah masuk waktu pembayaran oleh pemda Kobar. "Saya harap tidak ada lagi halangan, karena berkas laporan seluruhnya sudah selesai saya sampaikan ke dinas terkait. Tinggal nunggu pencairan saja sudah hampir dua bulan telat," kata dia

Kepala Bidang Perbendaharaan DPKD kobar, Antang K. Kuswandi mengatakan, keterlambatan itu harus dilihat dari apa serapan anggarannya. Jika proyeknya bersumber dari dana DBH Pajak Provinsi, tidak akan ada pembayaran. "Dana APBD yang bersumber dari DBH Provinsi ini baru masuk kas daerah sebesar Rp16 miliar lebih, 17 Oktober 2016. Jadi untuk rekanan yang pencairannya tertunda yang bersumber dari DBH Provinsi tidak sampai habis bulan ini akan dibayarkan."

Antang menjelaskan, anggaran yang bersumber dari DBH Provinsi ini juga baru ditransfer provinsi pada triwulan III tahun ini. Padahal, seharusnya anggaran tersebut masuk triwulan pertama. Menurut dia, sumber APBD banyak, baik dari pusat, provinsi dan daerah. Di antaranya dari DAU, DBH Pajak, DBH SDA Kehutanan, DBH Pertambangan, Perikanan, PAD, Hibah, DBH Pajak Provinsi, Silva, DAK, Dana Penyesuaian dan sumbangn pihak ketiga.

"Kalau proyeknya yang bersumber dari DBH Pajak Provinsi akan segera dibayarkan asal dinasnya sudah menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mencairkan (SPM)," jelas Antang.

Hingga saat ini, ia sudah menerima berkas SPP dan SPM dari dinas. Seluruh rekanan yang pembayarannya tertunda dari sumber DBH Provinsi itu tidak lebih dari Rp10 miliar. "Cukup untuk pencairan proyek rekanan, totalnya tidak lebih dari Rp10 miliar, sedangkan dana yang masuk dari provinsi kan Rp16 miliar lebih. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru