Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Depan, Pemkab Kotawaringin Barat Punya 22 Dinas dan 5 Badan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 21 Oktober 2016 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Tahun depan, 2017, nomenklatur dan struktur organisasi tata kerja (SOTK) perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengalami perubahan. Berdasarkan hasil rapat gabungan eksekutif dan legislatif, terdapat 22 instansi dinas dan 5 badan yang rencananya akan dibentuk nanti. Sebagian besar di antaranya instansi baru dan  Terdapat beberapa nama dan SOTK satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kobar yang mengalami perubahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin menjelaskan, pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar sudah selesai dibahas. Terdapat 22 instansi dinas dan 5 badan yang rencananya akan dibentuk, sesuai hasil rapat gabungan eksekutif dan legislatif kemarin. Beberapa di antaranya merupakan dinas dan badan baru, hasil pemisahan dan juga penggabungan bidang urusan pemerintahan beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Kobar.

Hasil pembahasan pembentukan perangkat daerah ini selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disusun. Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini akan disahkan dan diundangkan setelah menjalani evaluasi dan mendapat persetujuan dari Gubernur. 

"Pihak legislatif, sejauh ini bisa dibilang setuju dengan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah. Tapi nanti perlu dievaluasi atau dikoreksi dulu oleh Gubernur. Paling lama 15 hari. Kalau misalnya dari Gubernur nanti dinyatakan tidak ada yang perlu diubah. Bisa kita undangkan. Tapi kalau ada koreksi, maka harus kita sesuaikan dulu," kata Sekda Kotawaringin Barat, Masradin, Kamis (20/10/2016).

Apabila Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut disetujui. Maka, jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab akan tetap berjumlah 36 SKPD. Yakni terdiri dari 22 dinas, 5 badan, 6 kecamatan, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD Kobar dan Inspektorat Daerah. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru