Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Balangan Belajar Perda Pendidikan ke Gunung Mas

  • 21 Oktober 2016 - 15:47 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Kamis (20/10/2016). Kedatangan anggota Dewan dari provinsi tetangga itu, untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Gumas tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan sistem pengelolaan bidang pendidikan.

Kunjungan kerja itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan, Syabirin, didampingi Sekretaris DPRD Balangan, H.A Gazali. Kedatangan mereka disambut anggota DPRD Gumas, Harbert Y Asin dan  Sekretaris DPRD Gumas Yulianus H Umar. Selanjutnya, para wakil rakyat melakukan pertemuan di ruang rapat dengar pendapat (RDP). Dalam kesempatan menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kabupaten Balangan. Anggota DPRD Gumas didampingi kepala Dinas Pendidikan Agung dan jajarannya.

Wakil Ketua DPRD Balangan, Syabirin menuturkan, saat ini DPRD Kabupaten Balangan ingin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun. Sehingga mempalajari materi dan penerapan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang sudah diterapkan di Kabupaten Gumas.

'Intinya kami ingin mempelajari yang berkaitan dengan Perda Kabupaten Gunung Mas tentang Wajib Belajar 12 Tahun,' kata Syabirin.

Dia menyatakan, menyambut memberi apresiasi dan terima kasih telah diterima dengan baik di Kabupaten Gumas. Bahkan, kalangan anggota DPRD Kabupaten Gumas dan pihak Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tentang Perda Wajib Belajar 12 Tahun dan kebijakan Kabupaten Gumas dalam bidang pendidikan.

Sehingga, lanjutnya, semua hal yang disampaikan akan menjadi masukan dalam penyusunan Raperda Wajib Belajar 12 tahun di Kabupaten Balangan. Bila nanti disahkan akan membawa manfaat yang luar biasa bagi masyarakat di kabupaten tersebut.

Sementra itu, Anggota DPRD Gumas Herbert Y Asin menyatakan, sangat bangga Kabupaten Gumas memiliki perda yang bisa menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mempelajarinya. Dengan demikian menunjukan keberhasilan dan Kesungguhan Kabupaten Gumas menerapkan Perda Wajib Belajar 12 Tahun. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru