Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pertambangan Tak Bayar Pajak: Negara Rugi Triliunan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Oktober 2016 - 10:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- PENDAPATAN pemerintah Kalimantan Tengah sebenarnya sangat besar apabila perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan benar-benar membayar pajak. Pasalnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Tengah Ermal Subhan menyebut kerugian pemerintah mencapai triliunan per enam bulan.

Menurutnya, jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalteng dan telah mengantongi izin sekitar 977. Namun jika digabungkan dengan perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin maka berkisar ribuan.

"Kerugian negara ya bisa mencapai triliunan. Karena banyak yang tidak bayar pajak dan royaltinya," ucap Ermal kepada wartawan, Kamis (20/10/2016) sore.

Secara rinci, Ermal menyebut belum menerima datanya. Yang jelas, pertambangan lebih besar beroperasi di daerah Kabupaten Barut, Bartim dan Mura. Untuk batu bara sendiri, dia menyebut semua ada izinnya. "Kita juga ada instruksi dari gubernur untuk meningkatkan PAD. Ya, kalau dikelola memang Kalteng kaya,"

"Hambatannya kita cuma di regulasi dan tata ruang," imbuhnya.

Terkait perusahaan yang bandel bayar pajak, pihaknya cuma dapat memberikan sanksi administrasi. Belum pernah ada perusahaan yang diberikan sanksi sampai izin usahanya dicabut. "Mengenai rincian berapa yang ada izinnya terus tidak bayar pajak, kita belum ada datanya," ungkapnya.

"Gubernur sudah berjuang membenahi tata ruang itu, semua sudah disampaikan tinggal menunggu petunjuk," bebernya.

Sementara itu, terkait kasus illegal mining yang diungkap Polres Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 19, Palangka Raya pada Jumat (14/10/2016) lalu, Ermal menyebut sudah mengetahuinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang laki-laki bernama Fran, yang diduga sebagai pengumpul uang pembayaran atau setiap truk yang hendak mengambil pasir di area itu harus membayar dengan Fran. Polisi juga mengamankan satu alat berat excavator dan dua unit truk.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mengatakan akan memanggil saksi ahli dari Distamben meskipun Fran telah ditetapkan tersangka. Mengenai hal ini, Erman mengaku siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.

Di sisi lain, dia juga belum menerima data terkait berapa banyak aktivitas galian pasir yang beroperasi di Palangka Raya. Juga belum bisa memastikan apakah semuanya memiliki izin plus memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. (BY/*)

Berita Terbaru