Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ajukan Proposal di 2016 Jangan Harap dapat Dana Hibah 2017

  • 21 Oktober 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menganggarkan dana hibah untuk organisasi, kegiatan kegamaan maupun kemasyarakatan. Khusus dana hibah anggaran 2017, baru akan diberikan jika ada pengajuan proposal pada 2016. Jadi, organisasi yang berharap pada dana hibah 2017, harus mengajukan proposal pada 2016, berisikan rincian kegiatan yang akan dilakukan pada 2017.

'Bila tidak mengajukanl pada 2016, tidak akan mendapat dana hibah pada tahun anggaran 2017,' tegas kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Kabupaten Gunung Mas, Ambo Jabar saat rapat pembahasan dana hibah pada RKA-PPKD tahun anggaran 2017 di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Jumat (21/10/2016) siang.

Ambo mengingatkan kepada kapada organisasi yang mendapat dana hibah dari Pemkab Gumas, harus memperhatikan berbagai ketentuan untuk mendapatkan anggaran, termasuk pengajuan proposal paling lambat disampaikan pada 28 Oktober 2016 kepada Bupati Gumas melalui DPKA Gumas.

'Di samping itu sebagai syarat untuk mendapat dana hibah, juga harus menyampaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun sebelumnya dan syarat lainnya sesuai ketentuan. Jika tidak maka tidak akan mendapat dana hibah pada 2017,' ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Kamiar yang memimpin rapat tersebut, mengatakan, dalam rangka persiapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017 perlu menyusun dana hibah dan bantuan sosial. Hal itu supaya terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam menunjang pencapaian program dan kegiatan Pemkab Gumas.

Hal itu, lanjut Kamiar, sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggarannnya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 Pemerintahan Daerah.

'Serta Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja,' terangnya.

Pada kesempatan itu, Kamiar mengingatkan kepada organisasi kemasyarakatan yang ingin mendapat dana hibah dari Pemkab Gumas, supaya memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru