Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishubkominfo Kotawaringin TImur Bungkam Terkait Temuan Pungli Parkir

  • Oleh Rafiuddin
  • 22 Oktober 2016 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur Fadlian Noor bungkam terkait temuan adanya pungutan liar (pungli) tarif parkir yang dilakukan oleh juru parkir di Sampit. Sebelumnya, Bupati Kotim, Supian Hadi memerintahkan menindak tegas pungutan liar, termasuk di perparkiran.

'Kami tetap mengawasi di lapangan. Kami terus berupaya memberikan pembinaan kepada mereka,' kata Fadlian di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2016).

Fadlian mengaku, sudah melayangkan surat kepada pengelola dan juru parker, perihal penertiban pungutan retribusi parker di masing-masing zona di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Isi surat tersebut, pertama, meminta pengelola/juru parker wajib menjaga ketertiban dan kelancaran lalulintas di zona parker dengan melakukan penataan guna menghindari kemacetan di ruas-ruas jalan ditentukan.

Kedua, dalam hal pemungutan retribusi parker wajib menggunakan karcisretribusi yang diporporasi oleh Dinas Pendapatan daerah sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2010. Selanjutnya, pemungutan parker yang melebihi Perda Nomor 20 Tahun 2010 maka dikategorikan pungli.

Surat itupun langsung dsitembuskan ke Bupati Kotim, Sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Kapolres Kotim dan Satpol PP.

Ditanya apakah petugas Dishubkominfo pernah menemukan langsung adanya pungli di lapanga. Fadlian justru tidak mau menjawab pertanyaan itu.

'Saya tidak bisa menjawab itu. Pada intinya kami tegas untuk melakukan pengawasan di lapangan,' katanya.

Dinas seakan acuh terhadap polemik tarif parkir yang sudah lama dikleluhkan masyarakat ini. Belum ada langkah yang dilakukan dinas agar permasalahan ini benar-benar selesai dan masyarakat merasa puas terhadap pelayanan pemerintah khususnya dibidang jasa perparkiran.

Fadlian mengaku, saat pihaknya turun ke lapangan terkadang jukir meminta tarif sesuai perda. Mungkin saja katanya setelah petugas pulang pungutan diluar ketentuan itu terjadi. Untuk itu dia meminta warga untuk meminta karcis dan tidak memberi uang lebih kepada jukir.

Sementara itu salah seorang jukir di Taman Kota Sampit yang tidak mau disebutkan namanya membantah jika mereka meminta tarif parker melebihi ketentuan.

'Kalau motor Rp1000, roda empat Rp3 ribu, roda enam Rp5 ribu,' katanya.

Apa yang dikemukakan oleh jukir itu berbeda kenyataan. Salah seorang warga yang ditemui di Taman Kota Sampit mengaku parker sepeda motor diminta Rp2 ribu. Jika diberi Rp1000, justru jukirnya mengatakan Rp2 ribu untuk motor. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru