Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKD Kalimantan Tengah akan Telusuri Mudahnya ASN dapat Gelar S2

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Oktober 2016 - 10:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah (BKD Kalteng) Saidina Aliansyah akan menelusuri begitu mudahnya Aparatur Sipil Negara memperoleh gelar sarjana, termasuk Strata 2 (S2).  Tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menjadi titik balik pihaknya untuk menelusuri sejauh mana kualitas perkuliahan dan akreditasi perguruan tinggi (PT)-nya.

'Dalam hal menempuh pendidikan, sekarang ini kita lihat begitu mudahnya mendapatkan gelar S1 bahkan S2. Tapi perlu diingat terutama bagi PNS, silakan meningkatkan pendidikan setingginya, tapi lihat kualitas PT-nya, akreditasinya apa, sebab nanti ada yang harus dilalui yaitu pengakuan gelar,' kata Kepala BKD Kalimantan Tengah, Saidina Aliansyah, di Palangka Raya, Jumat (21/10/2016).

Ia mengapresiasi semangat PNS yang melanjutkan kuliah. Namun yang ia harapkan bukan asal kuliah dan mencari gelar yang pada giliran berikutnya untuk mengejar jabatan. Apalagi bagi seorang PNS, harus taat mengikuti prosedural kepegawaian.

Dijelaskan Saidina, dalam tata kepegawaian pemerintahan, penelitian memang dilakukan sebelum keluarnya SK dari gubernur tentang pengakuan gelar bagi PNS bersangkutan. Kenapa Untuk memonitor dan menguak legalitas ijazah atau gelar yang diperoleh.

Kenapa harus prosedur ijin agar terpetakan dengan jelas kompetensi yang akan diraih dan se-kualitas apa pelayanan yang ingin ditingkatkan dengan mengkuliahkan aparaturnya dan untuk peningkatan kompetensi yang bagaimana yang ditargetkan. Karena itu, kalau kuliah dengan sendirinya tanpa ijin resmi, tidak bakalan ada apresiasi berupa pengakuan gelar.

'Sekarang menjamur banyak sekali gelar. Begitu saya datang ke BKD ini, saya harus teliti, tidak mudah bagi PNS. Kita tanya S2 dari mana, S3 mana, akreditasinya apa prosedur kuliahnya sesuai atau nyelonong-nyelonong saja. Tidak semudah itu mau kuliah langsung berangkat saja. Ada proses penelitian sebelum SK pengakuan muncul,' katanya lebih lanjut.

Tutur dia, sudah banyak aparatur pemerintahan mengabaikan prosedur ijin kuliah, namun pada akhirnya bermasalah atau mentah ketika diajukan penyetaraan atau pengakuan gelar di badan kepegawaian negara (BKN) Pusat. Itu karena rata-rata tidak mengikuti prosedur. Karena itu, program dirinya adalah menyeragamkan nilai-nilai dan pengakuan gelar.

'Kalau ASN ada aturan. Perlu diingat adalah adalah perguruan tinggi mana yang kita masuki. Kalau akrediatsi cuma C, jangan dipaksakan, karena syaratnya minimal harus B. Ini yang harus diperhatikan. Kedua PNS harus lakukan prosedur ijin berjenjang. Setelah nanti seleai harus melapor dan setelah itu ada pengakuan gelar, baru bisa dicantumkan,' tutupnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru