Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berantas Pungli

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 21 Oktober 2016 - 20:37 WIB

KABINET Kerja memang ingin benar-benar bekerja. Bekerja melayani masyarakat. Karena itu, mau tidak mau, pelayan masyarakat harus bisa melayani masyarakat dengan mudah, murah, bersih  dan tepat sasaran.

Tercapainya pelayanan masyarakat secara mudah, murah, bersih dan tepat sasaran merupakan bukti bahwa institusi publik  sebagai penggerak sistem bisa bekerja dengan baik.  Institusi publik berkerja dengan kualifikasi standar good governance.  Dalam kondisi atau posisi demikian, maka tidak ada yang namanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.  Tidak ada nilai 'kemahalan' yang akan dibebankan atau ditanggung  publik.

Demikian pula institusi-insitusi publik yang bertugas menghimpun pendapatan, juga tidak boleh kehilangan pendapatan. Yaitu kehilangan pendapatan dengan cara diselewengkan, dialihkan, diperas,  disalahgunakan.  Tidak boleh pula mengeluarkan anggaran yang sifatnya di luar normal, di luar ketentuan (extra ordinary).

Pendek kata, institusi pelayan publik tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya tambahan atau kemahalan atau yang biasa disebut pungutan liar (pungli).  Demikian pula, tidak boleh ada pengeluaran liar (upeti).  Tidak boleh pula menyalahgunakan, menyelewengkan anggaran (korupsi).

Presiden, melalui Kapolri dan seluruh jajarannya, bertekad bulan memberantas pungutan liar. Pungli, upeti dan sejenisnya merupakan rumpun dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)  yang disebut korupsi. Segala macam pungutan atau pemberian dengan cara pemaksaan kehendak masuk dalam ranah korupsi. Mulai dari pungutan retribusi, pemberian tips untuk mempercepat pelayanan, untuk memperlancar  loading  keluar-masuk kapal,  bahkan pemberian permen sebagai bentuk pengembalian di toko swalayan, mini market hingga supermarket, itu juga termasuk ranah korupsi.

Seluruh institusi penegak hukum, wajib bergerak memberantas segala macam bentuk pungli, upeti dan  korupsi di sekitar kita.

Lalu di mana sarang pungli, upeti dan korupsi Tak usah repot mencari.  Di pasar-pasar, di pelabuhan dan berbagai tempat pelayanan.  Penumpang dan kendaraan mau masuk dan keluar kapal  di pelabuhan. Juga, pelabuhan-pelabuhan tikus itu subur karena pungli, upeti dan korupsi.  Tak bisa diberantas Kita curiga, memang itu semua justru dipelihara! 

Berita Terbaru