Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Bentuk Bidang Laksanakan Amanat UU Keterbukaan Informasi

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Oktober 2016 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, sosialisasikan rencana pembentukan bidang, yang khusus mengelola informasi dan dokumentasi di dalam lembaganya. Langkah itu untuk memenuhi amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pesertanya dari internal Banwaslu, Panwaslu, media cetak dan elektronik, serta Komisi Informasi Kalteng, 

"Keterbukaan informasi publik ciri penting dalam suatu negara demokrasi. Menjadi suatu kebutuhan bagi lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk menyediakan informasi," kata Kepala Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen dalam sambutannya, di Swissbell Hotel Palangka Raya, Minggu (23/10/2016).

Theopilus menyampaikan, dari kegiatan ini diharapkan pihaknya mendapat feedback. Dengan begitu, pengelola informasi dan dokumentasi di Bawaslu nantinya bermanfaat.

Ketua Komisi Informasi Kalteng, Sastriadi, dalam kegiatan itu menyampaikan, Pengelola Informasi Publik wajib ada di lembaga pemerintah. "UU sudah memerintahkan," kata dia.

Dia pun mengapresiasi langkah Banwaslu Kalteng yang akan segera membentuk bidang pengelola informasi dan dokumentasi. Sastriadi berharap, langkah ini dapat diikuti oleh lembaga-lembaga lain di Kalteng.

Samsudinoor, salah satu awak media yang hadir dalam kegiatan itu menilai, Banwaslu Kalteng selama ini sangat terbuka dalam hal informasi. Dia pun menyambut baik langkah pembentukan pengelola informasi dan dokumentasi di lembaga itu.

"Penilaian kita, Banwaslu sangat open dengan awak media. Pembentukan pengelola informasi ini kita lihat sebagai langkah yang positif bagi masyarakat," kata Samsudinoor. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru