Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotawaringin Timur Diminta Laporkan Pungli Pengurusan e-KTP

  • Oleh M. Rifqi
  • 24 Oktober 2016 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur -  Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),  maupun pembuatan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila dimintai biaya dalam pengurusan apapun, atau perekaman dan pembuatan e-KTP baik di kecamatan maupun di disdukcapil.

'Kami imbau masyarakat dalam membuat kartu keluarga (KK) dan e-KTP tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada petugas Disdukcapil maupun kecamatan dan kelurahan/desa yang kedapatan melakukan pungli, bupati harus menindak  tegas,' kata Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, di Sampit, Minggu (23/10/2016).

Rimbun menyebutkan, memberikan pelayanan dokumen kependudukan merupakan kewajiban pemerintah. "Kalau ada pungutan laporkan ke kami di DPRD. Kami di Komisi III siap-siap mengawal masyarakat yang menjadi korban pungli,' ujar dia.

Imbauan dan sosialisasi agar warga melakukan perekeman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) disambut antusias warga Kabupaten Kotawarngin Timur.

Terbukti, perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siil (Disdukcapil) Kotim dan di sejumlah kecamatan yang melayani perekaman mengalami peningkatan. Setiap hari tidak kurang dari 150-200 pemohon mengurus dokumen kependudukan.

Tingginya antusiasme masyarakat untuk merekam data KTP-el diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan pungutan liar (pungli) perekaman. 

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki memastikan tidak adanya pungli di Disdukcapil Kotim dalam pelayanan dokumen kependudukan. Terlebih, saat ini pengawasan maksimal dan berjenjang sudah dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungli tersebut.

'Dari tingkat staf hingga kepala dinas ada pengawasan. Yang pasti untuk semua staf kami bisa yakin praktik itu tidak ada,' ujarnya.

Marjuki juga meminta apabila ada oknum di Disdukcapil melakukan pungutan, agar melaporkan ke pihaknya, DPRD, maupun kepolisian. Sebab, dirinya sebagai pimpinan sudah seringkali mengingatkan agar tidak melakukan pungutan dalam pelayanan dokumen kependudukan.

"Pernah ada laporan bahwa ada pungutan. Setelah kami tanya, orang itu mengaku menyerahkan uang kepada seseorang yang membantu menguruskan KTP. Itu namanya dia menggunakan calo. Kalau mengurus sendiri, tidak ada pungutan. Semua gratis," tegas dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru