Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Amankan Dua Orang Terduga Pembakar Lahan di Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Oktober 2016 - 13:57 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polsek Permata Kecubung, Polres Sukamara melalui Tim Terpadu Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) mengamankan dua orang UD (43) dan KR (30) yang diduga melakukan pembakaran lahan, Kamis (20/10/2016), pukul 14.00 WIB.  Tim bergerak ke lapangan setelah mendapat informasi satelit TERRA-AQUA membaca adanya titik panas di wilayah Kecamatan Pemata Kecubung.

Kapolsek Permata Kecubung, Iptu Lajun SR Sianturi mengatakan pengamanan terhadap dua orang pelaku pembakaran lahan berawal dari hasil pantauan satelit yang mendeteksi titik panas di Desa Pangkalan Muntai. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Terpadu Karhutla yang beranggotakan personel Polsek Permata Kecubung, koramil, kecamatan dan tokoh masyarakat langsung berpatroli guna mencari titik panas tersebut.

'Dan benar saja setelah sampai di lokasi tim menemukan lahan yang sudah terbakar dan di lokasi tersebut dijumpai dua orang laki-laki yang dicurigai melakukan pembakaran lahan tersebut,' kata Iptu Lajun SR Sianturi, Minggu (23/10/2016).

Dari dua orang pelaku tersebut yaitu UD dan KR pihaknya menemukan bukti berupa lahan seluas 7 hektare yang telah bersih terbakar dan korek gas yang ditemukan di saku celana dua orang terduga pembakaran lahan.

'Saat tertangkap di TKP hanya ada dua orang ini saja selain itu saat tertangkap pakaian mereka penuh dengan kotoran arang bekas kayu terbakar, sehingga mereka kita tahan guna untuk dimintai keterangan' ujar Lajun.

Dikatakannya pula apabila dua orang ini dalam pemeriksaan yang akan pihaknya lakukan terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan tersebut maka statusnya akan dinaikan menjadi penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Polsek Permata Kecubung berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mengingat penangkapan pembakaran lahan ini adalah kasus yang kedua kalinya, dimana sebelumnya pihaknya juga sudah pernah menahan sebanyak empat orang yang juga tertangkap bahasah saat melakukan pembakaran lahan.

'Kami berharap masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan, karena memang saat ini pembakaran lahan sangan dilarang, dan jika tertangkap tangan maka akan langsung berurusan dengan hukum," tegas Iptu Lajun SR Sianturi. (MG-13/N).

Berita Terbaru