Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPA SKPD Wajib Diketahui Publik

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Oktober 2016 - 07:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi informasi Kalimantan Tengah, Sastriadi mengatakan, Daftar Pelaksanaan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) merupakan informasi yang wajib tersedia. Dia pun menganjurkan masyarakat untuk mengetahuinya.

"DPA itu termasuk informasi yang terbuka, yang memang untuk diakses masyarakat. Bahkan itu diwajibkan disampaikan secara berkala," kata Sastriadi di Palangka Raya, Minggu (23/10/2016).

Jelas Sastriadi, DPA-SKPD wajib diketahui karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Kemudian hal itu juga bentuk pengawasan masyarakat guna mencegah tindak korupsi.

Sastriadi mencontohkan DPA di Dinas Pertanian, di sana kata dia tercantum besaran bantuan yang telah diprogramkan. "Jadi masyarakat bisa tahu mereka misalnya dapat bibit berapa," katanya.

Lanjut dia, jika SKPD yang ada tidak mau memberikan DPA, maka patut diduga instansi tersebut syarat korupsi. Pasalnya, transparasi adalah bentuk bersihnya suatu pemerintahan.

Selain DPA RKA, informasi-informasi terkait penggunaan uang negara jelas dia merupakan informasi yang terbuka. "Kontrak proyek, penggunaan anggaran, perizinan dan banyak jenis informasi lainnya," tukasnya. (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru