Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Ancam Tindak Tegas Pejabat Tak Patuhi Keterbukaan Informasi

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Oktober 2016 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pejabat yang tidak mematuhi aturan tentang keterbukaan informasi. Ia berjanji mengedepankan keterbukaan informasi dalam pemerintahannya, dan akan menindak siapapun yang membangkang. 

'Jadi itu nanti terbuka, birokrasi ini kita akan terbuka karena nanti akan ada e-budgedtig. (kalau ada pejabat yang tidak mengikuti) kita tindak,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin (24/10/2016).

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. Petunjuk pelaksanaannya diuraikan di Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Kalimantan Tengah sendiri sudah membuat peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Perda PIP). Aturan ini mengharuskan badan publik untuk membentuk pengelola informasi guna melayanani pemohon informasi.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Sastriadi menilai, kesadaran dalam menyediakan dan memberi akses kepada informasi publik di Kalteng masih sangat kurang. Hal ini terlihat dari beberapa badan publik yang belum membentuk pengelola informasi di lingkungan mereka.

Indikator lainnya dari angka sengketa informasi yang ditangani komisi informasi Kalteng. Dimana beberapa diantaranya menyangkut informasi yang semestinya wajib diinformasikan seperti daftar peruntukan anggaran (DPA).

Lanjut Sastriadi, kurangnya keterbukaan suatu badan publik dalam memberikan informasi dapat dijadikan indikator kerawanan tindak korupsi. Karena, untuk lembaga yang melaksanakan tugasnya secara benar, tidak akan bermasalah untuk membuka informasi. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru