Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Berharap Plt Bupati Kotawaringin Barat dari Pemprov

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Oktober 2016 - 12:47 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat, Masradin berharap pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Plt Bupati Kobar, menggantikan posisi dan menjalankan tugas-tugas Bambang Purwanto bukan berasal dari lingkungan Pemkab Kobar. Melainkan dari kalangan pejabat pemerintah provinsi. Sebab, apabila berasal dari Pemkab Kobar, besar kemungkinan dirinyalah yang akan ditunjuk mengemban tugas dan tanggung jawab Bupati.

Bila benar demikian, Masradin mengaku akan kewalahan. Sebab saat ini, selain menjalani tugasnya sehari-harinya sebagai Sekda, dirinya juga tengah menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kobar. "Karena kita di sini sulit. Tugas saya nanti jadi dobel-dobel. Sebagai Sekda, sebagai Plt Asisten Pemerintahan, masa tambah Plt Bupati lagi" kata Masradin, Senin (24/10/2016).

Seperti diamanatkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 itu belum juga diterima. Kepala daerah yang kembali menyalonkan diri maju pada Pilkada, diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi Bambang Purwanto yang maju pada Pilkada Kobar Tahun 2017 mendatang. Selama menjalani cuti tersebut, Bupati Kobar dilarang menggunakan fasilitas negara dan hak-hak yang melekat pada jabatannya sebagai kelapa daerah.

Kejelasan cuti

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, segera dimulai, tetapi belum ada kejelasan mengenai masa cuti, dan Pelaksana Tugas Bupati Kobar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 tahun 2016, sebagai calon petahana, Bupati Kobar, Bambang Purwanto diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Namun, surat keputusan (SK) cuti untuk Bambang Purwanto, hingga Senin (24/10/2016),  belum keluar. Sedangkan masa kampanye Pilkada Kobar 2017 dimulai pada 28 Oktober 2016.

Kepala Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Lukmansyah mengaku sudah melakukan konsultasi terkait ketentuan wajib cuti di luar tanggungan negara yang harus dijalani Bambang Purwanto dan penunjukkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati yang akan menggantikan tugas-tugas Bambang Purwanto sebagai kepala daerah di Kobar.

Namun begitu, pihaknya belum dapat memastikan siapa pejabat pelaksana tugas (Plt), menggantikan Bambang Purwanto, selama sang Bupati Kobar menjalani cuti di luar tanggungan negara nanti. Pasalnya hingga Senin (24/10), surat keputusan (SK) penunjukkan Plt. Bupati Kobar dari Gubernur, belum diterima.

Begitu pula dengan balasan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara untuk Bambang Purwanto, yang sepekan belakangan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur, juga belum mendapat balasan. "Belum keluar (SK) Surat (keputusan) cutinya juga belum keluar," kata Lukman, Senin (24/10/2016). RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru