Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kentung Divonis 5 Tahun 4 Bulan: Minta Keringanan Karena Ingin Menikah

  • Oleh Ika Lelunu
  • 25 Oktober 2016 - 12:33 WIB

BORNEONEWS,  PALANGKA RAYA-- Residivis pengedar sabu, Suriadi alias Kentung (36 th), warga Jalan Karangan III, Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya, diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp800 juta subsidair 4 bulan penjara. 

Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim, setelah pada sidang sebelumnya Kentung mengajukan pembelaannya atas tuntutan 8 tahun penjara, dengan alasan ingin menikah.

Dalam persidangan di PN Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan Penasihat Hukum (PH) Talitha S Satu, Senin (24/10), nampak Kentung yang sudah keluar masuk penjara ini akhirnya dapat tersenyum lebar setelah masa hukumannya dikurangi selama 3 tahun dari tuntutan JPU.

Di mana dalam perkara itu, selain dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Liliwati, Kentung juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 10 bulan penjara. Dikarenakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Kentung pernah menjalani vonis pengadilan pada 2011 serta telah menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan pada 2015 menjalani hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara atas perkara serupa. Kini, Kentung harus kembali menjalani sidang dan bersiap menjalani hukuman penjara. Ia kembali ditangkap aparat Ditres Narkoba Polda Kalteng, pada 3 Mei 2016 lalu akibat ulahnya memiliki sebanyak 6 paket sabu dengan berat bersih 1,59 gram.

Dijelaskan, pada 3 Mei 2016, sekitar pukul 08.15 WIB Kentung menghubungi H Roni (tahanan rutan Kelas II Palangka Raya) melalui telepon genggam (HP) miliknya untuk membeli setengah kantong sabu, dengan berat kotor 2,5 gram seharga Rp3,7 juta. Kemudian, Kentung mengirimkan uang pembelian sabu itu melalui transfer rekening bank atas nama H Roni.

Setelah melakukan pengiriman uang, Kentung menerima pesan singkat HP dari H Roni untuk mengambil sabu miliknya di bawah plang nama Jalan Garuda Permai Palangka Raya. Ketika sudah menerima sabu yang dibelinya, Kentung memecah setengah kantong sabu itu menjadi 7 paket dengan harga per paketnya sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, paket sabu yang dipecah Kentung laku terjual 1 paket seharga Rp1 juta kepada Yuli (DPO). Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, sewaktu Kentung sedang berada di rumahnya datang petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 6 paket sabu, uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sabu, bukti transfer senilai Rp3,7 juta beserta barang bukti lainnya. Untuk diproses lebih lanjut, maka Kentung berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Polda Kalteng.  (ika lelunu/*)

Berita Terbaru