Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Potensi PAD Kalteng Hilang

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 Oktober 2016 - 16:57 WIB

BORNEONEWS,  Sampit -- SEBAGAIMANA diketahui,  sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014,  proses perizinan pertambangan ditangani pemerintah provinsi. Bukan lagi ditangani Dinas Pertambangan kabupaten/kota.

Efektif mulai tahun anggaran 2016,  berbagai urusan di berbagai bidang pembangunan, mulai ditangani provinsi. Dan kali ini, soal pertambangan, termasuk di dalamnya analisis dampak lingkungan (amdal) perusahaan pertambangan, ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi.

Karena itulah, Gubernur Kalimantan Tengah memulai langkah pembenahan, baik menyangkut perizinan, retribusi, amdal dan lainnya. 

Nah, dalam soal  perizinan pertambangan termasuk pengoperasian dermana atau terminal bungkar-muat bahan tambang ini, pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan juga belum mengeluarkan perizinan.

Sudah tentu, karena tidak ada perizinan, maka berbagai macam retribusi dan kewajiban pihak perusahaan tidak memenuhinya. 

"Pemerintah mengantisipasi adanya kebocoran-kebocoran PAD melalui sektor pertambangan. Adanya laporan warga masyarakat mengenai tongkang yang mengangkut bauksit lolos, itu jadi perhatian beliau. Tim diturunkan dan saat ini kami lakukan pengecekan mulai dari lokasi pengangkutan sampai milirnya di sungai Mentaya,' lanjut Ermal.

Dan ternyata benar belum ada rekomendasi dari Gubernur dan harus mengikuti  pembayaran royaltinya. 'Ini belum bisa dihitung, dan nilainya cukup banyak. Kami akan evaluasi dan proses dulu, nanti kita akan panggil untuk diminta melakukan pengurusan kelengkapan administrasi," ucap Ermal. 

Menurut Ermal, mestinya pihak perusahaan saat melakukan aktivitas sudah harus menyampaikan surat atau izin kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk kemudian prosedur lengkap untuk disampaikan kepada KSOP untuk perjalanan pelayaran.

"Sesuai peraturan yang berlaku semua aktivitas kegiatan harus mendapatkan izin rekomendasi Gubernur melalui instansi terkait untuk prosedural dan melakukan pelayaran. Ini yang harus kita pantau dan evaluasi. Kalau banyak yang lolos tanpa membayar pajak atau royalti ke daerah akhirnya banyak kebocoran kerugian PAD. Jika begini perintah Gubernur untuk meningkatkan PAD tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelas Ermal. 

Saat dikonfirmasi kepada pihak KSOP,  Sudiyantoro Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, menyebutkan pihak perusahaan belum mengajukan surat permohonan persetujuan berlayar atau pergerakan kapal. 

"Kami belum bisa memproses mengenai pelayarannya. Memang ada pihak kapal melaporkan kegiatan pertambangan di tersus, untuk pergerakan nantinya akan ngajukan lagi izin lanjutannya. Kami tidak memberangkatkan kapal tanpa ada izin berlayar. Mengenai ada informasi dugaan kapal yang sudah berlayar atau lolos, kami tidak mengetahuinya, tapi kami akan cek lagi dan pantau pergerakan kapal-kapal yang ada ini," ucapnya. (RZ/*)

Berita Terbaru