Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sehari Bebas Penjara, Norsepiyanti Kembali Ditangkap Karena Menipu Rp4,2 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Oktober 2016 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Sungguh  malang nasib Norsepiyati (29) warga Jl RA Kartini, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Belum sehari menghirup udara segar dan terbebas dari balik jeruji besi Lapas Klas II B Sampit atas kasus penipuan. Dirinya malah kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Hal itu terjadi karena adanya tiga orang warga yang melaporkan dirinya, karena melakukan penipuan dengan modus investasi pupuk. Bahkan total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp4,2 miliar. Ia baru saja keluar penjara dalam menjalani hukuman   untuk kasus penipuan dengan total nilai mencapai Rp18 miliar. 

'Iya tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini dia kami titipkan di tahanan perempuan Polsek Baamang,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi, Selasa (25/10/2016).

Reza mengatakan, mereka melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka bebas pada Minggu (23/10/2016). Sehingga hal itupun langsung disikapi dengan meringkus yang bersangkutan, sesaat setelah bebas dari penjara, atas kasus penipuan tersebut.

Saat ini Reza masih melakukan penyelidikan mendalam. Bahkan ia juga menunggu laporan lainnya, yang merasa menjadi korban dari perempuan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mencari asset milik tersangka yang didapat dari hasil penipuan.

'Memang sangat lihai apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut, hingga banyak warga yang menjadi korban dan harus merugi mliaran,' ungkap Reza.

Sementara, penipuan yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama dua tahun adalah atas laporan 18 orang warga. Dimana mereka ditipu mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran. Bahkan saat itu,  ditotal mencapai Rp18 mliar.

Sedangkan untuk penangkapan yang kedua ini atas dasar laporan tiga warga, yakni Ririn Marlina (28) warga Jl Ir H Juanda 18 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rusmayana (44) warga Jl Tijilik Riwut Kecamatan Baamang, dan yang terakhir adalah Irwansyah (33) warga Jl Ir H Juanda.

Dengan modus yang dijalankan terlapor sendiri, dimana pada saat itu masing-masing dari ketiga korban ditemui oleh NY. Dimana dia mengajak mereka untuk bekerjasama bisnis pupuk dengan kontrak selama satu tahun. Dengan syarat korban menyetorkan uang, yang digunakan sebagai modal menjalankan bisnis tersebut.

Satu orang sedikitnya menyetorkan Rp1.053.525.000, dengan pembayaran bisa diansur sebanyak 15 kali. Sehingga untuk total uang dari tiga korban, mencapai Rp4.214.100.000. Setalah uang semua diberikan kepada terlapor, dia mengatakan bahwa akan menyetorkan keuntungan Rp5 juta dalam satu truk pembawa pupuk.  Penipuan itu sendiri sudah dijalankannya sejak November 2014 lalu (MH/*) 

Berita Terbaru