Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vasal Majapahit di Nusa Tanjung Negara

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 25 Oktober 2016 - 22:41 WIB

SUMBER sejarah tertua yang mengungkapkan adanya nama Kotawaringin adalah Kitab Nagarakertagama. Namun karya sastra sejarah berbahasa Jawa Kuna yang selesai ditulis pada tahun 1365 itu hanya menyebut Kotawaringin sebagai salah satu dari vasal kerajaan Majapahit, yang terletak di Nusa Tanjung Negara (Kalimantan).

Berdasarkan sebuah peta laut dari tahun 1500-an,  yang terangkum dalam buku petunjuk perjalanan Shun F'ng Hsiang Shung, Kotawaringin yang terletak di pesisir barat daya Kalimantan itu merupakan salah satu pelabuhan maritim yang dilayari pedagang Cina (Mills, 1979: 72).

Sedikit cahaya diberikan oleh sumber-sumber sejarah Belanda dan Inggris dari awal abad XVII yang memberi informasi tentang aktivitas perniagaan Kotawaringin dengan pelabuhan utama VOC di Batavia. Di dalam catatan harian VOC, Dagh-Register yang ditulis antara tahun 1628 dan 1661 diinformasikan bahwa Kotawaringin pada waktu itu diperintah oleh seorang pangeran (Conink van Cotteringen).

Selama periode itu, Kotawaringin telah membuka hubungan dagang dengan Batavia dan pelabuhan lainnya di Nusantara, terutama menjual hasil hutan, beras dan lada (Chijs, 1891: 304-305; Riemsdijk, 1896; India Office Records, E/3/22, f.2231).

Pada abad berikutnya, Kotawaringin kurang dikenal dalam catatan-catatan sejarah Belanda. Hikayat Banjar juga luput menceritakan eksistensi kerajaan Kotawaringin. Yang banyak ditulis dalam arsip-arsip Belanda adalah konflik berkelanjutan yang terjadi di Banjarmasin sebagai akibat dari persaingan dagang untuk monopoli ekonomi terutama dalam perdagangan lada. Kotawaringin pada waktu itu hanya menjadi obyek pengalihan kekuasaan dari Kesultanan Banjarmasin kepada Belanda. Krisis politik yang berubah menjadi perlawanan bersenjata di Banjarmasin menghasilkan sebuah perjanjian.

Dalam perjanjian tahun 1787 misalnya, disebutkan bahwa Sultan Banjar telah menyerahkan sebagian vasalnya kepada VOC yang antara lain termasuk Kotawaringin (Kielstra, 1891, II: 1361-1365). Namun sejauh itu, kedaulatan Belanda di Kotawaringin masih bersifat nominal, artinya cukup sebagai pengakuan saja dari raja setempat bahwa hanya Belanda yang boleh menjual komoditas daerah itu untuk perdagangan regional dan internasional. (yoh/*)

Berita Terbaru