Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Tahun Buron, Mantan Kades Karang Mas Ditangkap Usai Nyoblos di TPS

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Oktober 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Enam tahun buron, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lamandau, mantan Kades Karang Mas, Stevanus Giping, ditangkap. Hari pemungutan suara ulangan pada Pilkades Karang Mas, Kecamatan Batang Kawa, kabupaten Lamandau, Selasa (25/10/2016), hari yang sulit dilupakan Stevanus Giping. Ia buron sejak 2010 dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2007/2008.

"Tersangka Stevanus Giping, berhasil kita tangkap pada Selasa (25/10/2016) pagi, usai melakukan pencoblosan (Pilkades) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) setempat," ungkap Kajari Lamandau, Ronal H. Bakara, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (25/10/2016) petang.

Saat itu, beber Ronald menceritakan kronologis penangkapan, saudara Stevanus Giping yang sejak tahun 2010 silam ditetapkan jadi tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Lamandau itu, ditangkap tanpa adanya perlawanan. Di hari pemungutan suara Pilkades serentak ulangan itulah mantan Kades desa Karang Mas, ditangkap aparat gabungan dari kejaksaan dan kepolisian (Polsek Delang dan Polres Lamandau).

Kemudian, sambungnya, saat itu pula kami langsung membawa tersangka ke kota Nanga Bulik dengan perjalanan melalui jalur sungai dan jalur darat yang memakan waktu lebih dari 4 jam.

Sementara itu, Ronald juga menuturkan, tersangka Stevanus Giping ditetapkan jadi tersangka korupsi ADD berdasarkan hasil lidik Kejaksaan di tahun 2010 silam. Berdasarkan hasil audit inspektorat kala itu, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan ADD dengan modus kegiatan fiktif, yang karenanya terdapat indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp96.013.623,-.

"Namun sejak saat ditetapkan menjadi tersangka dan beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, tersangka tidak pernah hadir dan bahkan sulit dicari. Sehingga tersangka menjadi DPO kejaksaan sejak saat itu." bebernya.

Diakuinya juga, tersangka mantan Kades Karang Mas tersebut sudah beberapa kali terendus keberadaannya di sekitar desanya, namun akses yang sangat sulit dan sangat jauh untuk tempuh ditambah belum adanya akses jaringan telekomunikasi dan akses jalur darat, mengakibatkan pengejaran tersangka menjadi terhambat.

"Kebetulan hari ini ada momen Pilkades, dan berdasarkan informasi, tersangka sedang ada di desanya, makanya kita siapkan penangkapan," katanya.

Terhadap tersangka, kejaksaan menyangkakan dugaan pelanggaran pasal 2 atau 3 Undang-undang nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan denda Rp200 juta.

Dari pantauan Borneonews di lapangan, beberapa saat setelah tiba di Kantor Kejaksaan Lamandau, tak lama kemudian tersangka langsung kembali dibawa petugas kejaksaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Arief Mulya Sugiharto, untuk bertolak ke Rutan Pangkalan Bun, kabupaten Kobar.

Dengan kondisi dua tangan diborgol, mulut bergumam dan tanpa adanya penjelasan apapun kepada awak media, tersangka digiring dan bergegas masuk ke sebuah mini bus untuk dibawa dan dititipkan di Rutan Pangkalan Bun, sebagai tahanan titipan kejaksaan. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru