Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buntut Sidak: Tiga Perusahaan ini Disetop Operasinya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 Oktober 2016 - 21:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' TIGA perusahaan pertambangan bauksit di Kotawaringin Timur (Kotim) diminta setop operasional. Ini merupakan buntut  inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan tim pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng sejak Senin dini hari berlanjut Selasa (25/10/2016) sore. 

Dari sidak itu diketahui,  baik operasi pertambangan maupun dermaga/terminal khusus tidak memenuhi berbagai persyaratan legal.  Diantaranya belum mengantongi rekomendasi gubernur, namun telah melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu, juga belum melakukan pembayaran royalty, dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). 

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Duta Borneo Permai (DBP), PT Citra Mentaya Mandiri (CMM), dan PT Parenggean Makmur Sejahtera (PMS). Demikian ditegaskan Kepala dinas pertambangan dan energi (Distamben) Kalteng, Ermal Subhan selaku ketua tim, usai melakukan tinjauan lapangan di lokasi operasional milik PT DBP, Selasa sore.

'Kami minta menghentikan sementara kegiatan produksi tiga perusahaan ini. Barang tambang juga tidak boleh dikirim lebih dulu sampai penyelidikan lebih lanjut selesai, terkait IPKKH, pembayaran royalti, pajak PNBP dan sebagainya termasuk cek MoU kontrak harga dengan pihak pemilik smelter, karena itu berhubungan dengan omzet pajak,' tegas Ermal.

'Kami akan selidiki lebih dalam karena kita perlu lebih tahu misalnya tadi sudah lihat stokpile perusahaan, nah itu produk lama atau produk dari kawasan lain. Kalau berasal dari luar yang bukan kawasan area penggunaan lain (APL), itu harusnya tidak dikirim,' lanjutnya.

'Kalau melihat volume bukaan tadi, tidak layak dengan yang akan dikirim di tongkang. Bukaan cuma sedikit, tapi yang mau dikirim kok sudah ada dua tongkang itu, terlalu banyak volume,' 

Kedua, Ermal juga menegaskan semua bahan tambang di stokpile harusnya tidak dikirim sampai jelas sumbernya dari mana. Sebab dari cek lapangan, ia memperkirakan merupakan stok lama. Ia tidak yakin yang ada merupakan hasil galian dari APL. Karena pihaknya berhak menduga siapa tahu bukaan dari area hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK),  termasuk yang sudah reklamasi oleh perusahaan.

'Harus dicek lagi, apakah di APL atau tidak. Siapa yang bisa menjamin yang dari stokpile itu benar. Kalau HPK akan melanggar. Kita evaluasi kembali,  kalau ternyata sengaja lalai, bisa saja kita sanksi tertulis pertama,' imbuh dia.

Target satu dapat tiga

Salah satu anggota tim lainnya, Hari Karyadinata staff Bidang Perencanaan Hutan dinas kehutanan (Dishut) Kalteng lebih menyoroti dari sisi legalitas bidang kehutanan. Analisa dia, dua perusahaan yaitu CMM dan PMS sudah melaporkan kegiatannya dengan rutin dan operasinya sesuai izin, justru PT DPB yang menjadi induk grup malah belum pernah melaporkan.

'Harus ada plot area kalau mau melihat wilayah operasional keluar area ijin atau tidak. Sehingga kita belum tahu diluar atau tidak sebelum cek semua titik sesuai kordinat yang diizinkan. Kita akan lapor pimpinan hasil titik kordinat tadi lalu dioverlay apakah bukaan masuk dalam lokasi kawasan hutan sesuai SK Menhut Nomor 529/Menhut-II/2012,' jelasnya.

Ia menuturkan, awalnya, tim ditugaskan untuk mengecek areal tambang PT CMM, namun pada sidak sejak senin dini hari tersebut malah menemukan dua perusahaan lain yang lokasi operasionalnya berdempetan. Barang tambang bauksit tersebut, diketahui dikirim ke Harita grup di Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat.

'Awalnya target cuma satu, karena satu grup, dan kegiatan bercampur-campur maka tidak boleh sekaligus ketiganya beroperasi. Karena lokasi asal barang tambang terkesan carut marut akibat tidak ada batasannya, maka secara otomatis karena satu pintu keluarnya,' tutup dia.  (RZ/*)

Berita Terbaru