Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siti Wahidah: Gugatan Kamran soal Petahana tak Berdasar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Oktober 2016 - 20:04 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gugatan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamran terhadap penetapan Bambang Purwanto, sebagai calon petahana dinilai tidak berdasar dan kedaluwarsa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Siti Wahidah kepada Borneonews, Selasa (25/10/2016). Menurut Wahidah, pencopotan Kamran sebagai Sekretaris KPU, bukan wewenang pemerintah daerah, melainkan permintaan pihak KPU sendiri.

Wahidah menegaskan, sesuai ketentuan, para komisioner KPU memiliki hak dan wewenang melakukan penggantian pejabat Sekretaris KPU. Menurutnya, pemerintah daerah hanyalah penyedia pejabat saja.

"Kamran kami berhentikan dan kami kembalikan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa alasan. Secara umum, yang bersangkutan dinilai sudah tidak bisa lagi bekerja sama dan memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas komisioner," ujar Siti Wahidah, usai rapat koordinasi anggaran kampanye Pilkada Kobar, Selasa (25/10/2016).

Wahidah juga tak gentar dengan ancaman Kamran, yang akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Mau dibawa ke DKPP silakan, kalau yang bersangkutan ingin mempermalukan diri sendiri," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bupati Kobar Bambang Purwanto. Ia menyatakan, pencopotan Kamran merupakan kebijakan para komisioner KPU Kobar. Dalam surat dari KPU Kobar. "Sesuai surat yang saya terima, Pak Kamran dikembalikan ke pemda, dan KPU meminta pemda menyiapkan pejabat pengganti. Waktu itu saya minta tim Baperjakat Kobar menyiapkan nama-nama pengganti. Ada tiga orang dan kami sampaikan ke KPU," jelas Bambang di kediamannya, Selasa (25/10/2016).

"Masalah ini juga sudah dikonsultasikan oleh BKD ke Komisi ASN, BKN, dan kementerian terkait. Dan hasilnya, penggantian dan pengangkatan pejabat Sekretaris KPU itu diizinkan. Karena dikhawatirkan akan mengganggu proses Pilkada Kobar. Salah saya di mana" tanya Bambang Purwanto.  Baca berita terkait gugatan Kamran di sini! (Raden Ariyo/B-10)

Berita Terbaru