Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan Calon Sebesar Rp10,2 Miliar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 26 Oktober 2016 - 12:27 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh setiap pasangaan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, ditetapkan sebesar Rp10.256.613.125. Selain batas maksimal dana kampanye, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pasangan dan atau tim kampanye calon peserta Pilkada Kobar, terkait pelaksanaan Kampanye.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada Kobar ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang digelar antara Komisi Pemilihan Umum KPU Kobar dengan partai politik, para pasangan dan atau tim kampanye calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kobar tahun 2017 dan para pemangku kepentingan lainnya, di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Dareah (Bappeda) Kobar, Selasa (25/10).

Ketua KPU Kobar Siti Wahidah menjelaskan, dana maksimal yang boleh dikeluarkan oleh setiap calon untuk pelaksanaan kampanye sebesar Rp10.256.613.125. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada Kobar ini merupakan hasil kesepakatan yang bersifat mengikat bagi seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan.

Siti Wahidah menguraikan, pembatasan dana kampanye ini secara rinci terbagi menjadi delapan item. Yakni untuk Rapat Umum, biaya maksimal pertemuan dibatasi sebesar Rp850 juta dengan jumlah pertemuan paling banyak satu kali. Kemudian, Pertemuan Terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 750 orang dengan jumlah pertemuan paling banyak 94 kali dan biaya untuk satu kali pertemuan maksimal Rp45 juta.

Selanjutnya, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog di tempat tertutup, dengan jumlah peserta paling banyak 375 orang, dengan frekuensi pertemuan paling banyak 94 kali dan biaya untuk sekali pertemuan sebesar Rp25 juta. Keempat, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog di tempat terbuka, jumlah peserta paling banyak 100 orang  dengan frekuensi pertemuan paling banyak 94 kali dengan biaya sekali pertemuan Rp8,5 juta.

"Yang kelima. Pembuatan bahan kampanye, paling banyak n x 1/100 x 100 x 30 persen pemilih, jumlah pemilih 210.791 jiwa x Rp 25 ribu. Atau sama dengan Rp1.580.925.000. Lalu, jasa manajemen atau konsultan, satu paket sebesar Rp100 juta. Penyebaran bahan kampanye, dibiayai pasangan calon, satu paket sebesar Rp135.678.125. Dan terakhir penyebaran alat peraga kampanye, dibiayai pasangan calon, satu paket sebesar Rp211.010.000." (RADEN ARYO/*)

Berita Terbaru