Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rody Iskandar Tegaskan Tak Ada Pungli di Kecamatan Pangkalan Lada

  • Oleh Cecep Herdi
  • 26 Oktober 2016 - 17:47 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Plt Camat Pangkalan Lada, Rody Iskandar memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di kantor pemerintahan Camat Pangkalan Lada. Selama ia menjabat sebagai Plt, belum ada satu berkas pun yang ia tandatangani dengan dugaan pungli. Ia berjanji akan menindak tegas aparatnya yang terbukti terlibat kasus pungutan liar.

"Saya sudah telusuri langsung, tidak ada mas," ujar Rody kepada Borneonews, Rabu (26/10/2016).

Seluruh pelayanan yang diberikan gratis kepada masyarakat diakuinya tidak ada pungutan untuk biaya apapun, kecuali memang ada perdanya untuk retribusi. "Kalau IMB misalkan untuk luasan tanah 100 meter per segi ke bawah itu memang izin kepengurusannya di Kecamatan, dan bayarnya pun di kecamatan karena sudah ada perdanya. Di atas 100 meter per segi itu ngurusnya di KPTP," jelas dia.

Terkait kasus dugaan pungli pengurusan surat pernyataan untuk IMB di KPTP, Rody menegaskan tidak ada biaya sepeser pun. "Membuat surat pernyataan itu gratis saja tidak ada biaya administrasi apapun, nanti si pemohon ini kan ngurus dan bayarnya di KPTP," terangnya.

Rody berjanji jika ada oknum petugas di kecamatan yang melakukan pungli, akan ajan segera menindaknya.

Sebelumnya, salah satu warga desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar yang namanya enggan disebutkan, mengaku gagal mengurus surat pernyataan IMB di kantor kecamatan untuk persyaratan pengurusan IMB ke KPTP Pangkalan Bun. Ia mengaku berkas yang sudah diserahkan ke petugas kecamatan dan surat pernyataan dari camat tidak bisa diambil, pasalnya salah satu staf di kecamatan minta tebusan Rp1,5 juta.

"Dia (staf kecamatan) bilang mengurus berkas ini ada biaya adminitrasinya Rp1,5 juta, kalau kemahalan silahkan nego saja sama pak camatnya langsung soalnya yang mengeluarkan surat pernytaan untuk IMB ke KPTP pak camatnya," aku salah satu warga tersebut.

Ia menyesalkan tindakan pungli tersebut. Sebab ia sebelumnya pernah mengurus hal yang sama namun tidak ada biaya administrasi sedikitpun alias gratis. "Sekarang berkasnya masih ada di kecamatan, itu yang minta biaya adminitrasinya stafnya pak Sekcam, orangnya pendek2," sebut dia.

Ia tak berani menyebutkan namanya, sebab takut dikemudian hari akan dipersulit kembali ketika akan mengurus kepentingan ke kantor Kecamatan.

Sejauh ini, oknum yang meminta bayaran untuk pengurusan lampiran izin IMB itu masih misterius, pihak kecamatan pun tak ada yang berani menginformasikan siapa staf yang dimaksud tersebut. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru