Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barut Musnahkan BB Sabu Seberat 11,8 Gram

  • Oleh Agus Sidik
  • 27 Oktober 2016 - 10:25 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara (Barut) memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 11,8 gram yang disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten Drs Ompie Herby dan FKPD lainnya, di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/10/2016). 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus tahun 2016. Barang bukti ini juga merupakan dari beberapa tersangka budak narkoba dan pengedar.

'Kita sudah ketiga kalinya menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Barut. Dan ini bagian dari upaya kita untuk pemusnahan agar tidak disalah gunakan,' kata Ketua BNK Barut Drs Ompie Herby, usai acara pemusnahan.

Menurutnya, pihaknya berkomitmen lebih pada pencegahan bahaya narkoba. Bahkan, lanjut dia, BNK Barut terus gencar melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar.

Sementara itu Kapolres Barut AKBP Roy HM Sihombing SIK mengatakan akan terus mengungkap kasus narkoba dan memberantas peredaran di wilayah hukumnya.

Adapun pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan Polres Barut seberat 11,8 gram. Barang bukti itu statusnya ada yang sudah mendapatkan vonis dari pengadilan maupun ada yang dalam proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba menjadi permasalahan serius. Untuk di Barut sudah cukup mengkhawatirkan kondisinya terhadap pengedaran narkoba ini.

'Jadi kepada siapa pun masyarakat yang mengetahui, mendengar atau memiliki informasi silahkan disampaikan kepada pihak yang berwajib. Yang jelas narkoba ini musuh kita bersama, yang diharapkan kegiatan penggunaan narkoba sudah bisa kita hentikan bersama,' tegasnya.

Untuk diketahui, data benda sitaan yang dimusnahkan diantaranya milik Stevhana Jenita Lidia als Vana (terdakwa) seberat 1,52 gram narkotika jenis sabu-sabu, Muhammad Heriyansyah als Iyan (terdakwa) seberat 1,79 gram, Setiawan als Wawan seberat 0,26 gram dan Devi Satriadi HT als Devi seberat 7,50 gram. (AGUS SIDIK/m)

Berita Terbaru