Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Sesalkan Bupati Enggan Selesaikan Sengketa Lahan dengan PT WSSL

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 Oktober 2016 - 13:33 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Sejumlah warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyesalkan sikap Bupati Kobar, Bambang Purwanto. Pasalnya, sejak Januari 2016 masyarakat meminta Bupati menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Wana Sawit Sumber Lestari (WSSL). Namun, hampir satu tahun bupati tak menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Ada apa di balik ini, Pak Bambang kan tau kalau PT WSSL ini mencaplok lahan warga, ko sesulit ini menyelesaikannya di ulur-ulur sampai mau habis masa jabatannya," ujar Supeno, warga yang mengaku memiliki sertifikat lahan yang kini ditanami kelapa sawit oleh PT WSSL, Rabu (26/10/2016).

Warga lainnya, mengkritik kepemimpinan Bupati yang terkesan acuh terhadap permasalahan hak masyarakat. "Pak Bambang itu nyuruh menyelesaikan di tingkat desa dulu, sudah kami lakukan, kemudian nyuruh lagi sampai ke BPN dan Transmigrasi. Itu pun sudah kami lakukan tapi sekarang gak ada tindakannya. Padahal kata pihak transmigrasi, tinggal nunggu surat perintah Bupati untuk memeriksa kembali sengketa lahan tersebut," ujar Jaja.

Sebelumnya, sejak 2002, PT WSSL diduga menggarap lahan eks Transmigrasi Amin Jaya. Tak kurang dari 325 hektare lahan eks trans tersebut kini sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Sejumlah bukti seperti sertifikat, peta desa dan dokumen lainnya dikantongi masyarakat. Namun lagi-lagi, masyarakat mengkritik jika kepemimpinan Bambang tak tegas. Terlebih kepada pihak perusahaan.

"Padahal pak Bambang itu sangat berpotensi untuk bisa menyelesaikan kasus sengketa lahan ini. Karena dulu ikut mengukur saat masih menjabat di Dinsnakertrans. Pak Bambang waktu itu mengakui kalau perusahaan itu masuk ke lahan warga," kata Jainuri, anggota tim penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk desa beberapa waktu lalu.

Sekurangnya ada 110 sertifikat atas lahan tersebut. Ada 82,5 hektare lahan yang telah disertifikatkan. Setiap sertifikat terdiri dari luas lahan 0,75 hektare. Selebihnya, kata dia, seluas 242,5 hektare adalah lahan milik Desa Amin Jaya. Lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh desa. Hasilnya, bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan desa. "Kalau desa mempunyai pendapatan kan itu bisa untuk membangun desa juga."

Kini, kedudukan Bambang mulai mengendor, pasalnya Bambang ikut pencalonan kembali dalam Pilkada Kobar 2017. "Kami harapannya segera diselesaiakn sengketa ini, ada kejelasan," keluh Aceng.

Bupati Kobar, Bambang Purwanto enggan menanggapi lebih jauh terkait permasalah itu. Ia mengatakan, prosesnya kini sudah ada di Disnakertrans. "Saya dulu sudah perintahkan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan masyarakat itu," kata Bambang. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru