Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 Oktober 2016 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Semua perusahaan, baik yang bergerak bidang pertambangan maupun perkebunan dan lainnya di wilayah Kabupaten Katingan diwajibkan mendaftarkan para karyawannya untuk menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Sesuai UUD 24 Tahun 2011 tentang badan perlindungan sosial untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, bahwa BPJS ini punya tugas untuk melaksakan jaminan kepada tenaga kerja yang menerima upah dari perusahaan yang menjadi penanggungnya. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib mendaftarkan tenaga kerjanya itu menjadi peserta BPJS kesehatan," ujar Asisten II Setda Katingan, Ahmad Rubama mewakili Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie pada acara sosialisasi jaminan kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Aula Bappeda Katingan, di Kasongan, Kamis (27/10/2016).

Di Katingan, katanya ribuan karyawan yang bekerja dibidang perusahaan perkebunan kelapa sawit, karet, maupun perusahaan tambang emas. "Dari sekian ribu itu mungkin saja tidak sedikit karyawan perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan itu, dan yang lebih tahu tentang hal ini adalah pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kami cuma mengimbau agar perusahaan itu berdasarkan undang-undang wajib mendaftarkan karyawan jadi peserta BPJS tersebut," katanya.

Ahmad Rubama juga berhatap kepada pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat proaktif membina tenaga kerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan.

Ini dilakukan agar semua karyawan terlayani dengan program pemerintah berupa BPJS kesehatan ini.

"Jangan sampai tenaga kerja kita ini tidak terlayani program BPJS kesehatan itu. Dan pada saatnya nanti perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS harus memasukkan data menjadi anggota BPJS," imbuh Ahmad Rubama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan BPJS kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertangungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Yang jelas BPJS kesehatan ini kerja sama dengan lembaga lain seperti BPJS ketenagakerjaan dalam rangka singkronisasi data kepesertaan. Sehingga BPJS kesehatan dab BPJS ketenagakerjaan punya kepesertaan yang akurat, hal itu akan memudahkan BPJS kesehatan mengecek data peserta apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya atau tidak," katanya. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru