Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Juru Parkir Datangi Kantor DPRD Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Oktober 2016 - 02:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan juru parkir (jukir) yang bertugas di Kota Sampit mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (27/10/2016). 

Mereka menuntut agar dilakukan revisi tentang Peraturan Daerah (Perda) 2010 tentang Parkir, khususnya masalah tarif. Saat ini untuk sepeda motor dikenakan Rp1000 dan mobil Rp3.000. Ini sangat memberatkan mereka yang bekeeja di lapangan. 

Hal itu disampaikan oleh perwakilan demonstran Audy Valen pada saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di aula belakang DPRD Kotim. Mereka meminta agar ada peningkatan kesejahteraan juru parkir dan juga mencari solusi cerdas tentang persoalan parkir di daerah ini. Hal itu dilakukan karena mereka merasa disalahkan tentang tarif parkir. 

"Kami selalu disalahkan mengenai tarif parkir. Bahkan kami juga disebut melakukan pungli, padahal kenyataanya tidak," ujar Audy, disela-sela RDP, Kamis (27/10/2014). 

Mereka meminta ada revisi tentang parkir itu, tarif Rp1.000 diubah menjadi Rp2.000. 

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim, mengungkapkan dalam RDP tersebut. Untuk revisi perda parkir, khususnya mengenai tarif, perlu pembahasan mendalam. Sebab, masalah tarif parkir juga harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

'Jangan sampai nantinya setelah Perda Parkir ini direvisi malah memunculkan persoalan baru. Misalnya penolakan oleh masyarakat, itulah yang tidak kami inginkan,' kata Jainudin.

Selain itu, masalah revisi Perda Parkir ini harus dapat diterima serta  menguntungkan semua pihak. Apakah itu juru parkirnya, pihak pengelola parkir, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah, dan  masyarakat pengguna jasa parkir.

Namun demikian, Jainudin Karim juga menegaskan, bahwa selama Perda Parkir ini belum direvisi, maka tarif yang berlaku adalah tarif yang lama. Sehingga juru parkir tidak berhak menarik tarif parkir di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. 

'Beda halnya kalau masyarakat pengguna parkir memang memberi lebih untuk petugas parkir, itu tidak masalah. Tapi kalau memaksa membayar parkir di atas tarif yang diatur dalam Perda, maka itu adalah pungli,' ucap Jainudin.

Selian itu, pihaknya juga mengupayakan agar parkir ini tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga, dan langsung diambil alih oleh pemkab. Sehingga PAD dari sektor parkir bisa lebih besar, dan bermanfaat bermanfaat bagi pembangunan daerah. 

Selama ini PAD dari sektor tersebut sangat rendah dan hanya mencapai Rp2,1 mliar. Padahal jumlah tersebut bisa lebih banyak. Karena sektor parkir di daerah ini sangatlah menjanjikan dan menguntungkan, kalau memang dikelola dengan baik. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru