Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembangunan Kantor Borneo Supermarket Tak Berizin

  • Oleh Cecep Herdi
  • 28 Oktober 2016 - 03:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bangunan satu lantai yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya seorang pekerja bangunan karena tersengat aliran listrik PLN rupanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan Terpadu Perijinan (KPTP) Pangkalan Bun. Pemiliknya nekad membangun meskipun IMB masih dalam proses.

"Hingga saat ini belum ada permohonon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemilik bangunan tersebut, atas nama yang bersangkutan pun tidak ada," ujar Kepala KPTP Pangkalan Bun, Amir Hamzah melalui stafnya di kantor KPTP, Kamis (27/10/2016) sore.

Menurut staf tersebut, sesuai peraturan daerah (perda), pamilik bangunan dilarang mendirikan bangunan sebelum ada IMBnya. 

Bangunan yang memakan korban tersebut berada di jalan Kawitan 1, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawsaringin Barat. terletak persis di pinggir jalan. Menurut aturan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga diatur lokasi bangunan harus memiliki jarak 12,5 meter dari as jalan (badan jalan bagian tengah).

"Sesuai aturan juga, lokasi bangunan tidak boleh kurang dari 12,5 meter dari as jalan," kata dia.

Pantauan Borneonews, bangunan yang saat ini masih dilakukan pengecoran itu kurang dari 12,5 meter dari as jalan.

Staf KPTP itu menjelaskan, mengeluarkan IMB harus melalui pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh tim tekhnis yang ada di Dinas Pekerjaan Umum. Hal itu sudah menjadi aturan baku untuk membuat bangunan itu aman dan tidak mengganggu atau terganggu oleh dampak lingkungan bangunan lainnya yang berbahaya seperti kabel listrik.

Merasa Dipaksa

Ketua RT 16 Musringin memberikan keterangan mencengangkan. Musringin mengaku dua bulan laluembubuhkan tanda tangan mengetahui untuk kepentingan pengurusan IMB bangunan tersebut, namun ia mengaku dipaksa mau tidak mau menorehkan tanda tangan sebagai ketua RT.

"Saya tandatangani tapi saya semacam disandera. Karena surat apa-apanya sudah disediakan mereka. Saya suruh tanda tangan saja," aku dia di kediamannya jalan Kawitan 1.

Ia menambahkan, di surat yang sudah ada tanda tangan lurahnya terlebih dahulu itu juga nampak janggal. Pasalnya, tidak ada tanda tangan juga dari tetangga-tetangga bangunan yang tengah dikerjakan sejak dua bulan lalu itu.

"Tanda tangan dari tetangga kiri kanan juga tidak ada. Dan yang datang ke rumah saya minta tanda tangan juga bukan pemiliknya, tapi orang suruhan. Ya saya terpaksa menandatangani karena di surat itu sudah ada tanda tangan lurahnya terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu pimpinan Borneo Supermarket Dodik Purwanto mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh tanggung jawab korban tersebut kepada pihak pemborong. "Bangunan itu kan dibangun oleh pemborong. Biasanya kami menerima  setelah serah terima kunci saja. Jadi untuk tanggung jawab korban mungkin ada di pihak pemborongnya," ujar dia di ruang kerjanya.

Ia juga menambahkan, terkait IMB, ia tidak mengetahui pasti apakah sudah ada atau masih berproses. "Nah kalau masalah IMB saya tidak paham, itu yang tau pemilik," kata dia.

Sebelumnya, Asmadin, alias Udin, 35, tukang bangunan yang tengah memungut besi tewas setelah tersengat aliran dari interkoneksi kabel listrik PLN. Banguna yang rencananya akan dijadikan kantor managemen Borneo Supermarket itu berjarak 2,5 meter saja dari kabel interkoneksi PLN.

Akibat insiden itu juga, listrik di wilayah PLN Pangkalan Bun padam total hingga beberapa jam. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru