Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Debt Collector Diganjar 19 Bulan Penjara Karena Gelapkan Unit Kendaraan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Oktober 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 19 bulan penjara kepada  Ahmad Wahid Effendi (45) debt collector eksternal PT. Adira Dinamika Multi Finance dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan jenis Vario CW 2008.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Widya Chandra Kartika Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan hakim ketua Anak Agung Gede Permata SH.MH dan hakim anggota Muhammad Ikhsan,SH.MH  dan Agustinus Herwindu Wicaksono SH.MH, Kamis (27/10/2016).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 16 bulan penjara. Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu Ahmad Wahid Effendi didakwa pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut Area Loan Manager Recovery Area Kalimantan PT Adira Dinamika Multy Finance, Ali Faisal Lubis terdakwa yang mulai menjadi mitra eksternal sejak 2013, dalam melaksanakan tugasnya melakukan penagihan dan penarikan unit kendaraan nasabah prestasi terdakwa sangat jelek. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kontribusi kepada perusahaan selama bekerja sehingga perusahaan melakukan pemutusan kemitraan sebagai debt collector eksternal.

Walau sudah tidak digunakan lagi jasanya terdakwa masih bergerilya dan mengaku-ngaku sebagai orang kepercayaan perusahaan kepada nasabah untuk melakukan penarikan unit hingga aksi terdakwa di ketahui perusahaan berdasarkan laporan (record) nasabah menanyakan penyerahan unit yang sudah dilakukan. 

Ia menegaskan terdakwa melakukan aksinya pada 2015 dan baru diketahui oleh perusahaan pada Juni 2016.

"Unit yang ditarik oleh terdakwa tidak ada masuk ke gudang, sehingga kami menelusuri hal itu. Berdasarkan hasil penyelidikan kami ternyata bukan hanya satu, tetapi ada unit lain yang ditarik, jumlahnya tiga unit roda dua dan satu unit mobil truk, unit tersebut ada yang digadaikan dan dijual," beber Ali usai sidang.

Karena terdakwa tidak mempunyai iktikad baik terhadap penyelesaian kasus tersebut, maka perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar. Barang bukti berupa satu unit dalam persidangan yaitu ranmor jenis Vario CW 2008, karena kendaraan lain nasabahnya tidak berada di Pangkalan Bun lagi. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru