Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tuntut Ganti Rugi Hutan Warisan

  • Oleh Roni Sahala
  • 28 Oktober 2016 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas, menuntut ganti rugi lahan seluas 2.868 hektar, yang dikonversi menjadi perkebunan sawit. Kata mereka, tanah itu merupakan warisan yang sudah dirawat serta dijaga turun-temurun.

Cornelis S Mata, perwakilan warga menyebutkan, luasan yang digarap PT Susantri Permai, anak Asian Indo Holding (Asian Palm Oil) itu sebelumnya dimiliki warga. Sebagian berupa kebun yang ditanani pohon karet, pohon durian, kemudian sebagian lagi hutan, dengan pohon berusia ratusan tahun yang memang dijaga keasliannya.

Kemudian, pada 2008, atas IUP Peta Lampiran Rekomendasi Bupati Kapuas Nomor 522.22/1062/Dishut/VI/2008, perusahaan mengkonversi 15.000 hektar lahan untuk dijadikan perkebunan sawit. Padahal warga sudah menyampaikan penolakan.

Namun lanjut Cornelis, upaya masyarakat mempertahakan haknya tak membuahkan hasil, lantaran perusahaan dibekingi aparat. "Aparat bertindak seperti mereka yang dirugikan ketika kita menuntut hak ke perusahaan," kata dia, Rabu (26/10/2016).

Pada 2015, kata Cornelis, 51 perwakilan warga akhirnya bisa bertemu dan menyampaikan tuntutan ke perusahaan. Dihadapan muspika, kemudian disepakati soal ganti rugi yang didahului verifikasi lahan.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, dengan dasar dokumen berupa surat penggarapan tanah (SPT), jelas bahwa tanah itu milik ratusan orang yang diwakili 51 orang tadi. Namun sampai saat ini jelas Cornelis, belum ada realisasi dari perusahaan.

"Kalau pakai standar ganti rugi di (Desa) Masawa, kebun Rp12 juta, belukar Rp10,5 juta dan belukar tua, kalau kata orang itu hutan, Rp8,5 juta, jadi totalnya Rp25 miliar lebih. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya," kata Cornelis.

Elson, 50, satu dari 51 warga itu menyampaikan, dulu dia memiliki ladang yang ditanam padi, juga kebun karet dan durian. Selain itu, beberapa hektar lahannya masih berupa hutan yang diwariskan untuk dijaga.

Namun perusahaan datang langsung merusak dan merambah lahan miliknya. Padahal mereka sudah menyanpaikan penolakan dan keberatan.

"Kita tenang karena merasa sudah menyampaikan penolakan. Tapi ternyata lahan kita tetap digarap," kata Elson.

Warga menggelar aksi di luar gerbang untuk menanti robongan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Komisi IV DPR-RI dan Ditjen Gakum KLHK. Namun sayangnya, warga tidak berhasil bertemu lantaran rombongan yang menumpangi heli mendarat di lokasi lain.

Ditemui di Palangka Raya, Ditjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sekitar 5.000 hektar lahan PT Susantri Permai adalah hutan produksi. "Perambahan dan penebangan itu ada unsur pidananya, nanti kita dalami," kata dia.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, akan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah. "Perusahaan yang tidak mau bekerja sama untuk melaksanakan kewajibannya akan kita rekomendasi untuk dicabut izinnya," ujar dia. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru