Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Nurani Serahkan Laporan Dana Kampanye

  • 27 Oktober 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasangan calon Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani) menyerahkan berkas Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kamis (27/10/2016).

Wakil Bendahara Tim Pemenangan Nurani, Firasat Darojatin mengungkapkan, berkas LADK dari partai politik pengusung dan dokumen lain terkait penggunaan dana kampanye tersebut diserahkan langsung ke Ketua KPU Kabupaten Kobar, Siti Wahidah.

"Sudah lengkap, diterima langsung oleh Ketua KPU. Termasuk rekening khusus dana kampanye, saldo awal penerimaa serta pengeluaran sebelum rekening khusus dibuat," ujar Firasat di Kantor KPU Kabupaten Kobar.

Paslon lain yang juga menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Kabupaten Kobar di antaranya, Paslon Eko Sumarno-Yudie Junas (Ekoyu), Desi Hercules-Gusti Awaluddin (Sidin) dan paslon Indrawan Sakti-Norhanudin (Indranor). Menyisakan satu paslon, yakni calon petahana Bambang Purwanto-Said Syamsuddin Noor (PakdeSaid).

Sementara Ketua KPU Kabupaten Kobar Siti Wahidah mengingatkan para paslon agar menyerahkan laporan keuangan atau dana kampanye secara keseluruhan. Dana kampanye yang dimaksud adalah seluruh biaya, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon untuk berbagai kegiatan kampanye pemilihan.

"Laporan dana kampanye ini terdiri dari LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Pasangan calon wajib serahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Siti Wahidah di ruang kerjanya.

Di dalam LADK, kata Siti Wahidah, harus disertakan dengan rekening khusus dana kampanye, saldo awal penerimaa serta pengeluaran sebelum rekening khusus dibuat. 

"LPSDK memuat siapa-siapa saja yang menyumbang pasca LADK diserahkan ke KPU, misalnya partai atau gabungan partai berapa sumbangannya atau perseorangan sumbangan berapa," ungkap dia.

KPU Kabupaten Kobar membatasi penyerahan LADK sampai pukul 18.00 Wib (Kamis, 27/10/2016). Saat ini, KPU masih menunggu paslon yang belum menyerahkan LADK tersebut.

Sementara LPPDK, terang dia, merupakan laporan dana kampanye secara keseluruhan baik penerimaa maupun pengeluaran. LPPDK ini, kata dia wajib diserahkan sebelum hari pemungutan suara.

"Jika LPPDK ini terlambat atau tidak diserahkan sama sekali maka bisa mengakibatkan pembatalan pasangan calon," tegas Dia.

Lebih lanjut, Siti Wahidah mengatakan, jumlah sumbangan dana kampanye baik dalam bentuk uang, barang dan jasa sudah diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan KPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.

"Jika ada yang memberikan sumbangan lebih dari jumlah yang sudah ditentukan, maka harus dikembalikan ke kas negara. Nanti, akan diaudit oleh akuntan publik," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru