Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PD Agrotama Mandiri Diusulkan untuk Dibekukan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 28 Oktober 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diusulkan untuk dibekukan. Selain gagal menjalankan bisnis usahanya dan sama sekali belum pernah memberi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan perusahaan ini belakangan malah mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan berujung pada munculnya perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi C DPRD Kobar Bambang Suherman menjelaskan, wacana pembekuan PD Agrotama Mandiri ini merupakan rekomendasi usulan DPRD Kobar, terhadap mati surinya perusahaan yang sempat menjadi proyek mercusuar pemerintah daerah, era kepemimpinan Ujang Iskandar itu. Pembekuan yang diusulkan tersebut berlaku untuk aktivitas dan operasional usaha yang dijalankan.

Wacana tersebut, telah disampaikan dan dibicarakan dengan pemerintah daerah dan para pengawas PD Agrotama Mandiri, dalam rapat kerja pemerintah daerah di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Selasa (25/1) kemarin.

"Jadi, PD Agrotama Mandiri itu rencananya mau dibekukan. Dari pada tidak jelas begitu, lebih baik dibekukan saja," kata Bambang Suherman, Kamis (27/10/2016).

Menurutnya, aktivitas usaha di bekas perusahaan industri olahan produk pertanian jagung itu perlu dibekukan. Terutama hingga kasus beberapa perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan PD Agortama Mandiri selesai atau ada putusan yang jelas. Baik yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, maupun yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Selama belum ada hasil putusan yang jelas, terhadap kasus hukum yang berjalan. Pihaknya menginginkan setidaknya, tidak ada lagi penambahan kegiatan bisnis yang dilakukan menggunakan aset dan fasilitas serta atas nama perusahaan.

"Dibekukan sampai menunggu proses hukum yang berjalan. Maksudnya tidak ada penambahan kegiatan lain," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Kejari Pangkalan Bun mencium adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan perusahaan yang sempat menjalani bisnis pembuatan pakan ikan dan unggas tersebut. Sejauh ini, jumlah kerugian negara akibat pengelolaan investasi daerah dalam permodalan perusahaan, itu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Sementara, jumlah anggaran daerah yang dikucurkan untuk perusahaan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru