Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Usaha Judi Bingo di Palangka Raya jadi Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Oktober 2016 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dilengkapi alat bukti yang cukup, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menetapkan Yongki Ta'lim, pemilik usaha judi bingo, sebagai tersangka. Yongki dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para pemain dan sejumlah karyawan yang sempat dibawa ke Polda, hanya sebatas saksi.

"Pemiliknya sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin (Kamis)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana kepada wartawan, di Palangka Raya, Jumat (28/10/2016).

Meski tersangka, Yongki belum dilakukan penahanan. Alasannya karena penyidik yakin tersangka tidak akan kabur. "Ada permohonan yang disampaikan untuk tidak ditahan. Dan penyidik juga berkeyakinan tidak kabur," ungkapnya.

Menurutnya, pemilik menyalahgunakan izin, yakni izin yang diberikan untuk permainan anak-anak tapi disalahgunakan menjadi tempat judi bingo. "Hari Senin nanti, perkara maju ke tahap satu," tutur Gusde.

Sekedar mengingatkan, aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Garuda, Palangka Raya lantaran diduga menjadi tempat perjudian bingo, Selasa (25/10/2016) pukul 16.15 WIB. Penggerebekan tersebut sempat menjadi pusat perhatian warga termasuk mereka yang lalu lalang melintasi kawasan itu.

Sejumlah awak media mencoba mengabadikan peristiwa penggerebekan ini. Belasan orang, mulai dari pemilik, para pemain dan karyawan digiring ke Polda Kalteng, lalu ditangani di bagian Ekonomi Khusus (Eksus), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kamis (27/10/2016), Subdit Eksus Ditreskrimsus melimpahkan kasus itu ke Ditreskrimum. Ini karena kasus yang sempat beredar adanya perjudian online hanya judi bingo saja. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru