Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Kotawaringin Timur Gunakan Aplikasi RC untuk Laporan Masyarakat Guna Persempit Pungli

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 November 2016 - 02:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim memperkenalkan aplikasi Regiden Center (RC) Polda Kalimantan Tengah guna memudahkan masyarakat melaporkan hal-hal yang janggal ataupun adanya pungutan liar  (pungli),

Aplikasi trersbeut dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi terkait pelayanan di Satlantas dan juga tempat warga memberikan masukan atau informasi adanya pungli.   

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto mengatakan, aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh Derektorat Polantas Polda Kalteng, dan dikelola oleh jajaran Satlantas yang ada di setiap polres sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

'Pada aplikasi ini, masyarakat yang mengunduh bisa mengakses informasi tentang prosedur pembuatan SIM, masalah STNIK, BPKB, mutasi kendaraan dan lainnya. Dan yang pasti bisa memberikan aduan, terutama pungli,' ujar Boni, saat ditemui di ruangannya Kamis (3/11/2016). 

Selain informasi persyaratan, di dalam aplikasi itu juga terdapat berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM. Jika warga merasa tidak sesuai perosedur harga yang ditentukan, maka langsung saja laporkan kepada Satlantas atau melalui aplikasi RC Polda Kalteng tersebut.

'Kalau ada pungutan lebih dari biaya yang tertera di aplikasi tersebut, maka langsung lapor kepada kami. Karena itu sudah dianggap pungutan liar,' ungkap Boni. 

Hingga saat ini Boni belum mendapatkan atau menemukan anggotanya yang terlibat pungutan liar. Selain itu, laporan langsung dari warga juga belum ada. Walau begitu, ia selalu mengingatkan kepada anggota agar tidak melakukan pungli. Kalau sampai ditemukan maka akan ditindak tegas. 

Selain itu, Boni juga memberitahukan, saat ini untuk perpanjangan SIM warga dari luar daerah sudah bisa dilakukan di Satlantas Polres Kotim sehingga tidak perlu lagi harus pergi ke daerah tempat pembuatan SIM dulunya.

'Kalau ada warga luar Kotim yang ingin memperpanjang SIM, sudah bisa dilakukan di tempat kita. Misalnya dulu membuat SIM di Palangka Raya dan ingin memperpanjang, namun tinggalnya sekarang di Sampit, tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya. Ke Satlantas Polres Kotim juga bisa,' terang Boni. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru