Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemitraan Inti-Plasma Jadi Sorotan KPPU RI

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 November 2016 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI turun ke Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama tertarik dengan pola kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan besar di Bumi Tambun Bungai ini. Langkah tersebut, sebagai sosialisasi sekaligus bagian dari fungsi pengawasan kemitraan yang menjadi tugas KPPU.

Menurut Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam, Ph.D, kenapa menyasar Kalteng, adalah karena ratusan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang menerapkan pola Kebun Inti dan Plasma sebagai perwujudan kemitraan dengan masyarakat. 

Dia menegaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya guna mendorong hubungan saling menguntungkan baik antar usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan UMKM maupun UMKM dengan pengusaha besar, dan meningkatkan posisi tawar UMKM.  

'Selain itu, juga bertujuan mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mencegah penguasaan pasar dan pemusatan usaha,' kata Munrokhim usai sosialisasi implementasi Peraturan KPPU nomor 01 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan di Aquarius Hotel, Kamis (3/11/2016).

'Karena kita tahu KPPU tidak bisa mengkover seluruh Indonesia. Salah satu caranya dengan datang ke daerah yang potensi kemitraannya tinggi. Di sini saya lihat banyak perkebunan sawit tentu ada inti-plasma. Kita ingin minta tolong kepada dinas terkait bidang perkebunan supaya ikut membantu KPPU dalam arti ketika terjadi eksploitasi, dan semua yang mengetahui ada eksploitasi perusahan besar kepada plasmanya agar tidak segan laporkan ke KPPU. Nanti kami datang,' tambah dia.

Karena seharusnya, sambung dia, tidak boleh ada yang dirugikan atau sengaja membuat kondisi merugikan yang dilakukan oleh perusahaan besar sebagai inti, dengan plasma yang dikelola masyarakat yang salah satunya dengan membentuk koperasi dan UMKM.

Lalu apa kewenangan KPPU ketika terjadi monopoli, atau sengaja 'menginjak' plasma bahkan meminggirkannya Pihaknya akan memberikan pidana berupa denda, sampai cabut ijin perdagangannya. Kepada pemerintah daerah, ia berharap tidak menerbitkan regulasi yang malah tidak menguntungkan terjadinya persaingan usaha yang sehat.

Sejauh ini, pihaknya telah menemukan 154 permasalahan dan pihaknya telah melakukan advokasi kebijakan serta memberikan saran pertimbangan. Karena menurut dia, sumber terjadinya pelanggaran ternyata adalah regulasi pemerintah akibat tidak memahami konteks masalah persaingan usaha.  

'Hulunya adalah dari regulasi pemerintah. Di sini KPPU banyak sekali manfaatnya, antara lain agar harga bisa turun (karena tidak ada monopoli dan kartel usaha) berimbas pada kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. KPPU memiliki amanah baru berdasarkan UU 20/2008 tentang pengawasan kemitraan. Jadi ini tentang UMKM, ada pasal mengamantkan pengawasan atas kemitraan diserahkan kepada KPPU. 

Ada 31 Ribu Pelaku

Sementara itu di tempat yang sama,Kepala dinas koperasi dan UMKM Kalteng, Hengky Mangkin mengatakan di Kalteng ini ada 31 ribu lebih pelaku UMKM yang tersebar di 14 kabupaten/kota. dari jumlah tersebut, 80% diantaranya merupakan usaha mikro, 200 lebih usaha menengah, sedangkan yang pelaku usaha tak kurang dari 8 ribu.

Ia  tak menampik ada beberapa perselisihan namun pihaknya masih mengkaji dan memediasi agar mereka dalam melakukan usaha berlaku persaingan sehat, sebagaimana diharapkan. Nanti masing-masing pelaku usaha agar bisa duduk bersama tidak melanggar tentang persaingan usaha. (RZ/*)

Berita Terbaru