Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala SKPD Pemkab Barito Utara Tandatangani Komitmen Bersama

  • Oleh Agus Sidik
  • 04 November 2016 - 15:17 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), di Aula Bappeda Barut, Jumat (4/11/2016), menandatangani komitmen bersama penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara akuntabel dan tepat waktu tahun anggaran 2016. Sasarannya untuk mempertahankan opini BPK-RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

'LKPD yang merupakan kompilasi dari laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah paling lambat tiga bula setelah tahun anggaran berakhir, dan diharapkan dapat diselesaikan awal Februari 2017,' kata Sekda Barut, H Jainal Abidin membacakan arahan Bupati Barito Utara, H Nadalsyah.

 Jainal Abidin mengingatkan, berdasarkan pasal 297 ayat (1) Permendagri 13 tahun 2006, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir'. Ketetapan waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah sangat tergantung pada ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan SKPD.

'Jika laporan keuangan SKPD terlambat maka laporan keuangan pemerintah daerah juga akan terlambat dan apabila laporan keuangan pemerntah daerah terlambat disampaikan, maka dapat dipastikan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak akan mendapat opini WTP,' ucapnya.

Sekda mengatakan, laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2016 terdiri dari lima laporan yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, catatan atas laporan keuangan (CALK), laporan operasional (LO) dan lapoaran perubahan ekuitas (LPE).

 Sedangkan laporan keuangan Pemda juga terdiri dari tujuh laporan yaitu, laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), catatan atas lapaoran keuangan (CALK), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP SAL), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan laporan operasional (LO).

'Dengan kondisi yang ada, diminta kepada setiap kepala SKPD untuk lebih fokus dan teliti dalam pembuatan laporan keuangan dengan memperhatikan ketentuan yang belaku. Melakukan koordinasi yang intens dengan DPPKA dalam rangka pembuatan laporan keuangan SKPD,' tegasnya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru