Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberhentian Bupati Kobar akan Dibahas Dalam Rapat Paripurna 9 November

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 07 November 2016 - 10:01 WIB

Pemberhentian Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto, rencananya akan ajukan pada rapat paripurna di DPRD. Menurut jadwal, usulan pemberhentian Bambang Purwanto tersebut akan disampaikan melalui Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2016, 9 November pekan ini.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto menjelaskan, pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Kobar Bambang Purwanto sudah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kobar yang digelar pada 31 Oktober kemarin. Sesuai jadwal, penyampaian pengumuman pengusulan pemberhentian Bambang Purwanto sebagai Bupati Kobar definitif akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang DPRD 2016.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil rapat gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017, pada Rabu, 9 November pekan ini.

"Sudah dijadwalkan dalam Banmus (pengumman pengusulan pemberhentian Bupati). Insya Allah tanggal 9 November kita akan mengusulkan pemberhentian Bupati melalui Gubernur dalam Rapat Paripurna," kata Triyanto, Minggu (6/11).

Saat ini, Bupati Kobar Bambang Purwanto diwajibkan untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara. Ketentuan wajib jalani cuti yang dimaksud dikenakan kepada kepala daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 sebagai calon bupati petahana atau incumbent.

Bambang Purwanto diketahui sudah mulai menjalankan menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sejak 28 Oktober lalu. Sesuai ketentuan cuti tersebut wajib dijalani selama masa kampanye Pilkada 2017 berlangsung. Sesuai jadwal tahapan program Pilkada 2017, masa kampanye berlangsung mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Selama menjani Cuti di Luar Tanggungan Negara, sang petahana dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Bahkan tidak dapat memperoleh haknya sebagai Bupati, seperti gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sementara, sesuai hitungan, cuti selama kampanye tersebut akan dijalani Bambang Purwanto, hingga masa jabatannya habis pada 31 Desember 2016 mendatang. (RD)

Berita Terbaru