Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Barito Selatan 96.574

  • Oleh Uriutu
  • 07 November 2016 - 12:18 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Komisi Pemilihan Umum  Barito Selatan (KPU Barsel), menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2017 mendatang sebanyak 96.574 orang. Dari jumlah itu,  sebanyak 7.786 yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

'Jumlah DPS pemilihan Bupati dan wakil Bupati Barito Selatan 2017 mendatang telah kita tetapkan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu sebanyak 96.574 pemilih,' kata Komisioner KPU Barsel, Bahruddin kepada Borneonews di ruang kerjanya, Senin (7/11/2016).

Ia mengatakan, dari 96.574 tersebut yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 7.786.  Berdasarkan surat nomor 556 dari KPU RI, potensi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dikoordinasikan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.  

Dalam hal ini, disdukcapil melakukan pemeriksaan dalam database kependudukan. Jadi jika hasil pemeriksaan menyatakan pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut terdapat dalam basis data kependudukan berarti mereka dinyatakan memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara. Artinya, mereka diperkenankan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Selatan 2017.

Tapi, lanjut dia, kalau pemeriksaan menyatakan, data pemilih tersebut tidak ditemukan dalam basis data kependudukan yang mereka miliki.  'Maka kita akan secepatnya melakukan pemberitahuan melalui TPS kepada mereka yang tidak ada dalam database kependudukan untuk segera melakukan pengurusan e-KTP atau meminta surat keterangan dari Disdukcapil,' jelas dia.

Menurutnya, jumlah pemilih sebanyak 7.786 yang belum memiliki e-KTP sudah diserahkan kepada Disdukcapil pada 31 Oktober 2016 untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka yang belum melakukan perekaman ini, sambungnya, persyaratannya untuk bisa mempergunakan hal pilihnya harus melakukan perekaman dulu. Setelah itu, baru Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan.

'Dasar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan tersebut yakni bagi mereka yang sudah melakukan perekaman,' ucap dia.

Ada surat khusus yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 3 November 2016, yang meminta Dukcapil membantu KPU Kabupaten atau KPU yang melaksanakan Pilkada dalam hal pemilih-pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Pihaknya, memberi waktu kepada Disdukcapil sampai 4 Desember 2016 untuk melakukan perekaman terhadap 7.786 pemilih yang belum melakukan perekaman.

'Jika sampai tanggal 4 Desember nanti masih belum juga terekam, maka kita akan mengeluarkan mereka dari DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,' tandas dia.

Ditempat terpisah, Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbay mengatakan, pihaknya akan jemput bola melakukan perekaman ditempat-tempat masyarakat yang belum melakukan perekaman. 'Kami optimistis 4 Desember nanti semuanya sudah terekam dan bisa masuk menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT).' (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru