Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Dorong Peningkatan Kualitas Kerja Pegawai

  • Oleh Rafiuddin
  • 07 November 2016 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui peningkatan kerja di bidang kepegawaian. Profesionalitas aparatur pemerintah salah satu persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

"Perlu juga dipahami bahwa aparatur yang profesional tidak akan dapat berperan maksimal apabila tidak ditempatkan pada tempat tepat dan sesuai kapasitas yang dimiliki,' kata Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri saat membuka Diklat Analisis Jabatan dan Beban Kerja bagi pegawai lingkup Pemkab Kotim di Balai Diklat BKD Kotim, Senin (7/11/2016).

Untuk itu kata Taufiq, diperlukan adanya kebijakan penataan dan penetapan aparatur yang sejalan dengan prinsip menempatkan orang yang tepat pada tempat atau jabatan yang tepat.

Yang menjadi perhatian pokok dalam metode analisis jabatan dan beban kerja ini, detil informasi mengenai satu jabatan tertentu, agar dapat diisi dengan orang tepat. Maka sebagai langkah awal diperlukan proses analisis terhadap jabatan-jabatan yang ada pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kotawaringin Timur.

Sehingga didapat data jabatan yang selanjutnya akan diolah menjadi informasi jabatan. Informasi jabatan itulah yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan di setiap organisasi.

Disamping itu kata Taufiq, analisis jabatan digunakan sebagai salah satu metode untuk memperoleh informasi yang detail dari suatu jabatan tertentu. Analisis bedan kerja juga diperlukan untuk menentukan kebutuhan pegawai yang profesional dengan bedan kerjanya, maka kualitas penyelenggaraan pemerintahan di depan semakin baik.

'Analisis jabatan dan analisis beban kerja memiliki peran penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah, karena dengan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja yang tepat, maka akan menghasilkan informasi jabatan dengan sumber daya manusia yang tepat baik secara kualitas maupun kuantitas,' katanya.

Dia menambahkan, bahwa sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 56 tentang aparatur sipil Negar. Bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan analisis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Diklat tersebut melibatkan 60 pegawai yang merupakan kepala sub bagian kepegawaian di setiap SKPD di Kotim. Dengan diklat tersebut diharapkan mereka mampu melaksanakan tugas untuk menganalisisi beban kerja di SKPD masing-masing. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru