Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan Pegawai Kotawaringin Timur Dipecat

  • Oleh Rafiuddin
  • 07 November 2016 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Puluhan Aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin dipecat sebagai pegawai sepanjang 2016 Pemecatan terhadap puluhan pegawai itu karena terbukti melanggar Peraturan Memerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

'Sekitar 10 orang lebih yang dipecat dan dinonjobkan tahun ini,' kata Kepala Inspektorat Kotim, Otter, Senin (7/11/2016).

Pemecatan terhadap puluhan ASN Kotim itu karena mereka terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Mulai dari kasus narkoba, pelanggaran disiplin, hingga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Otter mengatakan, para pegawai yang dipecat dan sebagian nonjob tersebut bukan pegawai biasa atau staf. Bahkan mereka sudah ada yang menduduki jabatan dengan golongan IV di satuan kerja perangkat daerah.

'Kalau tidak salah itu sekitar tiga orang yang non job. Dua orang diantaranya karena kasus pungli,' ujarnya.

Saat ditanya dari SKPD mana saja para pegawai yang dinonjobkan serta yang dipecat tersebut. Other enggan membeberkan karena dia mengaku pihaknya tidak dalam kapasitas yang bisa membeberkan masalah tersebut.

Namun dia mengaku, beberapa pegawai yang ketahuan pungli tersebut ada yang bertugas di instansi pelayanan publik dan lainnya.

Apa yang dilakukan pemerintah pusat yang gencar memberantas pungli melalui Tim Saber Pungli, sebenarnya sudah lama dilakukan pemerintah Kotim. Namun selama ini tidak pernah diekspose.

'Justru kami itu melakukan ini jauh sebelum presiden ngomong soal Rp10 ribu sudah jalan, karena pemberian sanksi tidak pernah kami ekspose,' ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim Alang Ariyanto mengungkapkan, sekitar 10 orang lebih yang dipecat itu meliput, kasus narkoba empat orang. Pemecatan itupun setelah ada proses pengadilan. Sementara kasus lainnya beragam.

'Kita memecat pegawai ini harus jelas dasar hukumnya. Aturan yang mana yang dilanggar, meskipun pungli kan penyalahgunaan wewenang. Larinya pasal berapa disitu. Tidak bisa kita langsung memecat orang karena nanti kita yang digugat. Disamping dasar pungli ada juga masalah lain yang menjerat orang-orang ini,' katanya.

Pemerintah Kotim akan tegas terhadap pelanggaran pegawai. Inspektorat akan selalu menjaring informasi, baik itu melalui media, laporan langsung hingga surat kaleng. Semua laporan akan ditindaklanjuti guna mengawasi pegawai di daerah ini. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru