Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ujang Iskandar Dipastikan Hadir pada Sidang Tipikor PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 07 November 2016 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan diri akan menghadirkan mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hal tersebut sesuai permintaan Wanto A Salan Penasehat Hukum Reza, terdakwa dugaan tipikor PD Agrotama Mandiri. Ujang Iskandar akan dihadirkan setelah seluruh saksi memberatkan yang rencananya dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai diperiksa di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, terdapat lebih dari 20 saksi memberatkan yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan PD Agrotama Mandiri. Sejauh ini sebagian besar di antaranya sudah selesai diperiksa. Pemeriksaan terhadap para saksi memberatkan dalam tahap pembuktian ini akan dihentikan apabila dalam pemeriksaan di persidangan, keterangan para saksi sudah bisa atau dianggap cukup sebagai alat bukti.

Setelah keterangan para saksi memberatkan tersebut dinilai cukup maka pihaknya akan menghadirkan mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar. "Belum selesai (pemeriksaan saksi). Tapi sudah 60 persen. Insya Allah (Ujang Iskandar) akan didatangkan sesuai jadwalnya. Ada jadwal tertentu yang sudah disiapkan," terang Bambang Dwi Murcolono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11).

Kajari menargetkan, kasus dugaan tipikor PD Agrotama Mandiri dengan terdakwa Reza, sang mantan direktur utama itu diharapkan selesai secepatnya. Pasalnya dari hasil pengembangan kasus perusahaan bekas pengolahan jagung tersebut tim penyidik Kejari Pangkalan Bun mendapati adanya tiga perkara baru yang masih ada hubungannya dengan PD Agrotama Mandiri.

Dirinya sudah mengantongi sedikitnya tiga calon tersangka baru yang tak lama lagi akan segera diekspos. "Kita tetap memegang azas praduga tak bersalah. Sejauh ini sudah ada 10 sampai 20 orang yang sudah kita periksa. Sudah ada tiga berkas yang siap diekspos. Targetnya sebelum 2017 sudah kita selesaikan (kasus)." (RD/*)

Berita Terbaru