Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Saksi akan Hadir di Sidang Penggelapan Perumahan Kukuh Hari Ini

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 November 2016 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan pengembangan Perumahan Griya Zakia Madani, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan terdakwa Kukuh Muhana Prasetyo, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun berlanjut Selasa (8/11/2016). Pada sidang ketiga ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun akan menghadirkan lima saksi memberatkan untuk dimintai keterangannya dalam tahap pembuktian.

JPU Erwan Budi menjelaskan, lima saksi yang akan hadir itu tiga di antaranya merupakan saksi korban. Para saksi itu merupakan saksi yang berasal dari Kotawaringin Barat. Sedangkan para saksi lain yang berasal dari luar daerah akan dihadirkan di persidangan keempat, pekan depan.

"Sedangkan yang dua lainnya merupakan saksi yang melihat kejadian. Selasa (8/11/2016) sidangnya pukul 10.30 WIB. Yang rencananya dihadirkan adalah yang dari Kobar saja. Yang dari luar kota dijadwalkan pekan depan. Karena belum siap untuk hadir," kata Erwan, Senin (7/11/2016).

Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pengembangan Perumahan Griya Zakia Madani dengan terdakwa Kukuh Muhana Prasetyo ini berjumlah 15 orang, delapan orang di antaranya merupakan saksi korban.

Para saksi dan korban tersebut tak hanya berasal dari Kotawaringin Barat saja. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari Kabupaten Sukamara dan Seruyan. Salah satunya yakni Hartati Purba yang pada sidang kedua, Selasa (1/11/2016), hadir dan memberi kesaksiannya terkait penggelapan uang senilai Rp131,5 juta yang dibayarkan untuk pembelian rumah yang kemudian berujung pada dugaan penipuan oleh tersangka Kukuh.

Seperti diberitakan sebelumnya. Kukuh Muhana Prasetyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang muka dan uang jual-beli sejumlah rumah di Perumahan Griya Zakia Madani, Jalan Ahmad Wongso, Pangkalan Bun, Kobar. Penggelapan dan penipuan perumahan itu diduga masif. Total dana yang digelapkan Kukuh diduga mencapai miliaran rupiah. Tak hanya dana yang dibayarkan warga, namun dana yang dipinjamkan bank kepada Kukuh. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru