Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pecatan TNI Ini Beri Keterangan Berbelit dalam Sidang Kasus Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 08 November 2016 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, meminta oknum pecatan TNI, Iwan Haristawan Sinurat, alias Iwan, 36, yang menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan tiga paket sabu dengan berat 0,22 gram, tidak memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang. 

'Saya minta Anda jangan berbelit-belit dan jangan bersikap konyol dengan memberikan keterangan bohong. Ini akibatnya bisa memberatkan hukuman anda nantinya,' tutur Ketua Majelis Hakim Kaswanto dalam persidangan yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dokrin Mulyadi melalui JPU Liliwati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (7/11/2016).

Dalam persidangan, warga Jalan Hiu Putih XVI, Palangka Raya ini mengaku, dirinya bukanlah dipecat dari kesatuannya di TNI, melainkan mengundurkan diri dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka). Untuk melanjutkan hidup, sehari-hari dia berprofesi sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sedangkan ketika ditanya dari mana mendapatkan uang untuk membeli sabu, dia menyebut mendapatkan uang dari pensiunannya sebesar Rp46 juta. Selain itu dia membeli sabu untuk dipakai sendiri atau tidak dijual kembali, serta sudah sebanyak tiga kali membeli dari Samsul (DPO) dalam kurun waktu satu bulan, dan datu kali membelu dari Kacong yang merupakan tetangga sebelah rumah.

Guna memastikan sumber dana yang digunakan Iwan dalam membeli sabu, majelis hakim meminta agar terdakwa melampirkan SK pensiun dalam sidang selanjutnya. Hal itu dilakukan karena setelah mendengar keterangan terdakwa, hakim curiga sabu yang didapatnya dari Samsul untuk dijual kembali.

Seperti diketahui, Iwan harus dihadapkan ke meja hijau, lantaran memiliki tiga paket sabu dengan berat 0,22 gram. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, terjadi pada 19 Juli 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, berawal ketika petugas dari Satres Narkoba Polres Palangka Raya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi pesta narkoba di kediaman terdakwa.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan Iwan di dalam kantong plastik yang diikatkan di paku di dalam kamar barak, beserta barang bukti lainnya. Sedangkan dari pengembangan polisi, diketahui Iwan memperoleh barang haram itu dengan cara memesan dari Samsul melalui telepon sebanyak satu paket dengan harga Rp600.000.

Kemudian setelah ada kesepakatan, terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut di dekat portal Komplek Bukit Sungkai atau Lokalisasi Km 12, Palangka Raya. Di tangan Iwan, satu paket sabu yang dibelinya dari Samsul dibagi menjadi tiga bagian, sedangkan sisanya dikonsumsi sendiri. (MG-4/m)

Berita Terbaru