Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Kawanan Pencuri Sawit Dibekuk

  • 08 November 2016 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalam Bun -  Tiga kawanan pencuri tandan buah sawit di PT Astra SINP Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara (Aruta), diringkus petugas keamanan kebun. Senin (7/11/2016) malam.

Seorang petugas keamanan kebun, Ahmad Sukrilah menerangkan, ketiga tersangka tertangkap tangan tengah menaikkan tandan buah sawit ke sebuah mobil pikap hitam milik tersangka Edi Suparlin.

Tersangka, Edi Suparlin, 34; Ibrohim, 38; dan Supriyadi, 26, itu langsung diamankan sekuriti kebun dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Aruta untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta.

"Waktu melakukan patroli, kami mendapati ketiganya sedang menaikan tandan buah sawit milik PT Astra SINP," ujar Ahmad Sukrilah saat memberikan keterangan kepada anggota Polsek Aruta. Selasa (8/11/2016).

Lokasinya, terang Ahmad Sukrilah, berada di Blok 13 Afdeling Bravo PT Astra SINP Desa Sukarami, Kecamatan Aruta. Ketiganya tidak berkutik ketika dikepung dari dua arah.

"Pertama melihat aksi ketiganya, saya memanggil rekan yang standby di pos keamanan untuk mencegat tersangka dari arah berlainan," bebernya.

Setelah melakukan pemeriksaan singkat kepada tiga pemuda itu, petugas keamanan kebun langsung menyerahkanya ke Polsek Aruta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo mengatakan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolsek Aruta. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit mobil pikap  hitam tanpa nomor polisi, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah angkong, dua buah dodos (pemanen sawit), satu buah tojok dan 285 jajang buah sawit.

"Atas perbuatanya, tersangka kami jerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian," tandas Mujiyo. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru