Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

  • 08 November 2016 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Melanjutkan 'bisnis' suaminya sebagai pengedar sabu, MN (41) akan dikirim ke penjara menyusul sang suami yang lebih awal ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Berbekal laporan masyarakat, MN diciduk di rumahnya, di Jalan Singamaruta, RT 6, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin (7/11/2016) malam.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram yang disimpan tersangka di dalam saku celananya.

"Tersangka tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti di dalam sakunya," ujar Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Selasa (8/11/2016).

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Kasat, rumah tersangka sering digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba. Merasa resah, sejumlah warga melaporkan aktivitas MN sebagai pengedar.

Lanjut Kasat, berusaha mengelabuhi petugas, barang haram berupa serbuk putih berbentuk kristal itu dibungkus rapi menggunakan kertas tisu dan disimpanya ke dalam saku celana yang dikenakanya.

Sebelumnya, dalam kasus sama si suami MN lebih dulu dijebloskan ke penjara. Kini, imbuh Kariatmono, suaminya telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIb Pangkalan Bun. "Suaminya sudah dipenjara, Dia tersangkut kasus yang sama," katanya.

Sementara itu, MN mengaku terpaksa menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari. "Setelah suami masuk penjara, saya harus cari uang sendiri," ucapnya singkat. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru